وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا
Wa iy yatafarraqā yugnillāhu kullam min sa‘atih(ī), wa kānallāhu wāsi‘an ḥakīmā(n).
Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari keluasan (karunia)-Nya. Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.
Dan jika upaya-upaya perdamaian dan kesepakatan yang telah dilakukan di antara mereka gagal dicapai dan keduanya tidak dapat disatukan kembali, dan keadaan demikian akan menyebabkan keduanya harus bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan dalam rezekinya kepada masing-masing, suami dan istri itu, dari karunia-Nya, berupa pasangan yang lebih baik dari pasangan sebelumnya dan kehidupan yang lebih tenang daripada kehidupan sebelumnya. Dan Allah Mahaluas dalam memberikan karunia-Nya, Mahabijaksana dalam memberikan keputusan-keputusan kepada hamba-hamba-Nya.
Jika suami istri bercerai karena keduanya atau salah seorang tidak dapat melaksanakan hukum-hukum Allah, seperti tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya sekalipun telah diusahakannya, kehidupan mereka telah hambar tidak ada rasa cinta dan kasih sayang lagi, perkawinan mereka telah dihinggapi penyakit yang parah yang tidak ada obatnya, maka Allah membolehkan mencari jalan keluar dari kesulitan itu, dengan cara yang baik dan kalau gagal juga boleh diambil tindakan terakhir yaitu bercerai. Walaupun demikian, sekalipun perceraian itu adalah suatu perbuatan yang halal, tetapi tetap dibenci Allah. Dengan perceraian itu mungkin terbuka bagi mereka lembaran baru dalam kehidupan, umpamanya dengan mendapat jodoh yang baru yang lebih sesuai dan serasi serta diberkahi dengan limpahan karunia Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas Karunia-Nya dan Mahabijaksana.
Nusyūz نُشُوْزٌ (an-Nisā’/4: 128)
Kata nusyūz berasal dari kata an-nasyzu ( النشز ) yang berarti tempat yang tinggi. Sedangkan nusyūz yang dikenal luas adalah kebencian seorang istri terhadap suami dan ketidakpatuhannya, baik disebabkan oleh perasaan lebih tinggi dari posisi suami, ingin melepaskan diri dari ikatan perkawinan karena mempunyai teman selingkuh maupun karena akhlak suami yang buruk. Jika nusyūz yang terjadi pada perempuan disebabkan oleh hal-hal yang melanggar aturan agama, maka perempuan itu dianggap berbuat maksiat. Ayat 34 dari Surah an-Nisā’ menjelaskan kepada para suami cara-cara menghadapi istri yang nusyūz, mulai dari memberi nasihat, pisah ranjang atau dengan pukulan ringan, dengan tujuan agar istri sadar akan tugas dan kewajibannya sebelum melangkah pada perceraian.
Pelaku nusyūz ternyata bukan hanya istri, tetapi juga suami, meskipun mungkin motivasinya berbeda. Ayat 128 an-Nisā’ menjelaskan kepada istri yang takut menghadapi suami yang nusyūz atau berpaling dari dirinya, sehingga perkawinannya terancam, atau keselamatan dirinya terancam. Nusyūz suami bisa berupa sikap acuh terhadap istri, tidak memberi nafkah lahir dan batin, tindak kekerasan dan lain-lain. Berbagai cara yang ditawarkan Al-Qur’an terhadap nusyūz suami bisa dibaca pada tafsir ayat ini.
















































