وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Wal-qawā‘idu minan-nisā'il-lātī lā yarjūna nikāḥan fa laisa ‘alaihinna junāḥun ay yaḍa‘na ṡiyābahunna gaira mutabarrijātim bizīnah(tin), wa ay yasta‘fifna khairul lahunn(a), wallāhu samī‘un ‘alīm(un).
Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar)525) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Bila sebelumnya Allah melarang para perempuan secara umum untuk menampakkan hiasan mereka, maka pada ayat ini Allah memberi pengecualian kepada perempuan tua. Dan para perempuan tua yang telah berhenti dari haid dan hamil, yang tidak ingin menikah lagi, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk menanggalkan pakaian luar yang biasa mereka pakai di atas pakaian lain yang menutup aurat mereka, asalkan hal itu dilakukan dengan tidak ditunjukan untuk menampakkan perhiasan yang tersembunyi pada anggota tubuh yang wajib ditutup; tetapi memelihara kehormatan dengan memakai pakaian lengkap adalah lebih baik bagi mereka daripada meninggalkannya. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Bagi perempuan-perempuan yang sudah tua yang tidak lagi mempunyai keinginan bersenggama dan tidak lagi memiliki daya tarik diizinkan menanggalkan sebagian pakaiannya yang biasa dipakai perempuan untuk menutupi seluruh aurat seperti hauscoat (pakaian lapang yang menutupi seluruh badan) dan lain sebagainya. Tetapi tidak boleh membuka aurat yang biasa tertutup rapi seperti dada, betis, paha dan lain-lainnya. Bila perempuan tua itu tetap ingin berpakaian lengkap seperti biasa, maka hal itu lebih baik baginya. Bagaimanapun seorang perempuan meskipun telah tua lebih terhormat bila dia masih memperhatikan dan mementingkan apa yang baik dipakai baginya sebagai perempuan. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui semua tingkah laku hamba-Nya dan apa yang tersimpan dalam hatinya.
1. Liyasta’ẓinkum لِيَسْتَأْذِنْ كُمْ (an-Nūr/24: 58)
Secara etimologis, liyasta’ẓinkum berarti hendaklah meminta izin kepadamu. Dalam konteks ayat di atas, Allah memperingatkan para hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan dan orang-orang yang belum balig, untuk meminta izin (memasuki kamar) pada tiga waktu. Pertama, sebelum salat Subuh. Kedua, tengah hari. Ketiga, setelah salat Isya. Pada tiga waktu (Al-Qur’an menyebutnya ṡalāṡ aurāt/tiga aurat) ini, biasanya orang-orang menanggalkan pakaian mereka, sehingga para hamba sahaya dan anak-anak itu diminta tidak asal masuk kamar tidur orang-orang dewasa.
2. Lam yablug al-ḥulm لَـمْ يَبْلُغُ الْحُلُمَ (an-Nūr: 58)
Secara etimologis, lam yablug al-ḥulm berarti anak-anak yang belum mencapai usia balig atau belum pernah mimpi basah. Dalam konteks ayat di atas, Allah memperingatkan mereka untuk tidak memasuki ruang atau kamar orang-orang dewasa pada tiga waktu yang telah ditetapkan (menjelang subuh, siang hari, dan setelah Isya’), kecuali setelah meminta izin terlebih dahulu.
3. Gaira mutabarrijāt غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتْ (an-Nūr/24: 60)
Secara etimologis, gaira mutabarrijāt berarti tidak menampakkan atau tidak memperlihatkan. Dalam konteks ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa orang-orang dewasa diperkenankan menanggalkan atau melepaskan pakaian luar mereka (di hadapan orang lain). Tetapi Allah buru-buru memberi catatan, mereka tidak boleh memperlihatkan aurat dan perhiasaan yang melekat pada mereka. Allah juga mengingatkan, memelihara kehormatan dengan tidak menanggalkan pakaian jauh lebih baik bagi mereka.
















































