لَا تَجْعَلُوْا دُعَاۤءَ الرَّسُوْلِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاۤءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًاۗ قَدْ يَعْلَمُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ يَتَسَلَّلُوْنَ مِنْكُمْ لِوَاذًاۚ فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Lā taj‘alū du‘ā'ar-rasūli bainakum kadu‘ā'i ba‘ḍikum ba‘ḍā(n), qad ya'lamullāhul-lażīna yatasallalūna minkum liwāżā(n), falyaḥżaril-lażīna yukhālifūna ‘an amrihī an tuṣībahum fitnatun au yuṣībahum ‘ażābun alīm(un).
Janganlah kamu menjadikan panggilan Rasul (Nabi Muhammad) di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian (yang lain). Sungguh, Allah mengetahui orang-orang yang keluar (secara) sembunyi-sembunyi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya). Maka, hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.
Usai menjelaskan tata cara berpamitan kepada Nabi, Allah lalu menegaskan keharusan memenuhi undangan dari Nabi. Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan panggilan Rasul Muhammad di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian yang lain. Kamu harus memenuhi panggilan beliau, tidak dibenarkan bagi kamu mengabaikannya sebagaimana kamu diperkenankan tidak memenuhi panggilan orang lain. Sungguh, Allah mengetahui orang-orang yang keluar dari majelis Nabi secara sembunyi-sembunyi di antara kamu dengan berlindung kepada kawannya. Maka, hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya, yakni berpaling dari perintahnya dan meninggalkannya tanpa izin, takut akan mendapat cobaan berat di dunia atau ditimpa azab yang pedih di akhirat.
Diriwayatkan oleh Abu Dāud bahwa ada di antara orang-orang munafik yang merasa tidak senang mendengarkan khutbah. Apalagi dilihatnya ada seorang muslim meminta izin keluar dan diberi izin oleh Rasulullah, dia pun ikut saja keluar bersama orang yang telah mendapat izin itu dengan berlindung kepadanya. Maka turunlah ayat ini.
Kemudian sebagai penghormatan kepada Rasulullah, seorang muslim dilarang oleh Allah memanggil Rasulullah dengan menyebut namanya saja seperti yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab antara sesama mereka. Maka tidak boleh seorang muslim memanggilnya “hai Muhammad “ atau “hai ayah si Qasim.” Dan sebagai adab dan sopan santun kepada Rasulullah hendaklah beliau dipanggil sesuai dengan jabatan yang dikaruniakan Allah kepadanya yaitu Rasul Allah atau Nabi Allah. Kemudian Allah mengancam orang-orang yang keluar dari suatu pertemuan bersama Nabi dengan cara sembunyi-sembunyi karena takut akan dilihat orang. Perbuatan semacam ini walaupun tidak diketahui oleh Nabi, tetapi Allah mengetahuinya dan mengetahui sebab-sebab yang mendorong mereka meninggalkan pertemuan itu.
Allah memberi peringatan kepada orang-orang semacam itu yang suka melanggar perintah, bahwa mereka akan mendapat musibah atau siksa yang pedih. Meskipun di dunia mereka tidak ditimpa musibah apapun tetapi di akhirat mereka akan masuk neraka dan itulah seburuk-buruknya kesudahan.
1. Yatasallalūna يَتَسَلَّلُوْن َ (an-Nūr/24: 63)
Kata yatasallalūna adalah fi’il muḍāri’ dari kata tasallala. Kata ini terambil dari kata salla-yasullu-sallan yang memiki akar makna mencabut dan mengeluarkan sesuatu dengan pelan-pelan. Kata saifun maslūlun berarti pedang yang dicabut dari sarungnya. Penggunaan kata ini mengandung unsur balagah yang tinggi, karena kata ini menggambarkan keluarnya satu kaum dari sebuah perkumpulan tanpa dirasakan oleh orang lain, sama seperti tercabutnya rambut yang berada di dalam adonan.
2. Liwāẓā لِوَاذًا (an-Nūr/24: 63)
Kata liwāẓā adalah maṣdar (kata jadian) dari kata lāwaẓa-yulāwiẓu-liwā an. Ia terambil dari kalimat lāẓa bi fulān yang berarti ia bersembunyi dan berlindung dengan fulan. Kalimat lāwaẓa al-qaumu berarti sebagian dari kaum itu bersembunyi dan berlindung sebagian dengan sebagian yang lain. Darinya terambil kata malāẓ yang berarti benteng tempat berlindung. Makna inilah yang dimaksud di dalam ayat yang sedang dibahas ini. Maksudnya, mereka meninggalkan Rasulullah sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh Rasulullah. Tetapi, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa maknanya adalah khilaf (perselisihan), sebagaimana pendapat yang diriwayatkan dari Mujāhid.









































