Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 4 - Surat An-Nūr (Cahaya)
النّور
Ayat 4 / 64 •  Surat 24 / 114 •  Halaman 350 •  Quarter Hizb 35.75 •  Juz 18 •  Manzil 4 • Madaniyah

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ

Wal-lażīna yarmūnal-muḥṣanāti ṡumma lam ya'tū bi'arba‘ati syuhadā'a fajlidūhum ṡamānīna jaldataw wa lā taqbalū lahum syahādatan abadā(n), wa ulā'ika humul-fāsiqūn(a).

Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,

Makna Surat An-Nur Ayat 4
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Usai menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah lalu menguraikan sanksi hukum terhadap orang yang menuduh orang lain berbuat zina. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik telah berbuat zina, dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang menjadi saksi atas kebenaran tuduhannya di hadapan pengadilan, maka deralah mereka, wahai kaum mukmin melalui penguasa kamu, sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini berlaku jika penuduh adalah orang merdeka. Jika ia adalah seorang hamba sahaya maka deralah ia empat puluh kali (Lihat juga: an-Nisa’ / 4: 25). Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Ketentuan ini berlaku atas semua orang yang berbuat demikian, kecuali mereka yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak akan mengulanginya setelah itu, yaitu setelah menerima hukuman itu, dan mereka membuktikan tobat mereka dengan memperbaiki diri dan beramal saleh. Jika mereka melakukannya maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (muḥṣanāt) berzina, kemudian mereka itu tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, dengan mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepala mereka perbuatan zina itu, maka hukuman untuk mereka ialah didera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik orang yang dituduh, begitu juga keluarganya. Yang dimaksud dengan perempuan muḥṣanat di sini ialah perempuan-perempuan muslimat yang baik sesudah akil balig dan merdeka. Penuduh-penuduh itu tidak dapat dipercayai ucapannya dan tidak dapat diterima kesaksiannya dalam hal apapun selamanya, karena mereka itu pembohong dan fasik, yaitu sengaja melanggar hukum-hukum Allah.

Disebutkan secara jelas perempuan di sini tidaklah berarti bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi perempuan. Bentuk hukuman seperti itu disebut aglabiyah, yaitu bahwa ketentuan itu menurut kebiasaan mencakup pihak-pihak lain. Dengan demikian laki-laki juga termasuk yang dikenai hukum tersebut.

Isi Kandungan Kosakata

Yarmūnal-muḥṣanāt يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ (an-Nūr/24: 4)

Kata yarmūna adalah bentuk fi’il muḍāri’ dari ramā-yarmū-ramyan, yang pada mulanya berarti melempar, tetapi yang dimaksud dalam ayat ini adalah makna majazy, yakni menuduh. Ayat ini tidak menjelaskan tuduhan apa yang dimaksud, tetapi dari konteksnya dipahami bahwa ia adalah tuduhan berzina. Memang pada masa Jahiliah sering kali tuduhan semacam ini dilontarkan bila mereka melihat hubungan akrab antara laki-laki dan perempuan. Mereka juga sering kali menuduh perempuan berzina, jika melihat anak yang dilahirkan tidak mirip dengan suami ibu yang melahirkannya.

Sedangkan kata al-muhṣanāt terambil dari akar kata ḥaṣuna–yaḥṣunu– ḥaṣanatan, yang berarti menghalangi. Benteng dinamai ḥiṣnun karena dia menghalangi musuh masuk atau melintasinya. Perempuan-perempuan yang dilukiskan dengan akar kata ini oleh Al-Qur’an, dapat diartikan sebagai perempuan-perempuan yang terpelihara dan terhalangi dari kekejian, karena mereka adalah orang yang bersih dan bermoral tinggi, karena mereka mendapat perlindungan dari suaminya masing-masing. Jadi yang dimaksudkan dengan al-muḥṣanāt dalam ayat ini adalah perempuan-perempuan yang suci dari perbuatan tercela, atau perempuan-perempuan yang telah nikah karena mereka telah terlindungi dari perbuatan yang keji oleh suaminya masing-masing sebagai benteng dari perbuatan keji itu.

Penelusuran

  • Pos
  • Akun
  • Baru
  • Film
  • Musik
  • Berita
  • KBBI
  • Kripto