فَيَوْمَئِذٍ لَّا يُسْـَٔلُ عَنْ ذَنْۢبِهٖٓ اِنْسٌ وَّلَا جَاۤنٌّۚ
Fa yauma'iżil lā yus'alu ‘an żambihī insuw wa lā jānn(un).
Maka, pada hari itu manusia dan jin tidak ditanya tentang dosanya706)
Maka pada hari ketika langit terbelah itu manusia dan jin tidak ditanya tentang dosanya, melainkan ditanya untuk diminta pertanggung jawabannya.
Ayat ini menerangkan bahwa pada saat hari kebangkitan mereka tidak ditanyai tentang dosa, sebab mereka yang berdosa dapat terlihat besar kecil dosanya oleh ciri tertentu, tatkala keluar dari kuburnya dan digiring ke Padang Mahsyar. Firman Allah:
هٰذَا يَوْمُ لَا يَنْطِقُوْنَۙ ٣٥ وَلَا يُؤْذَنُ لَهُمْ فَيَعْتَذِرُوْ نَ ٣٦
Inilah hari, saat mereka tidak dapat berbicara, dan tidak diizinkan kepada mereka mengemukakan alasan agar mereka dimaafkan. (al-Mursalāt/77: 35- 36)
Kemudian mereka akan ditanyai tentang perbuatan-perbuatan mereka dengan firman-Nya:
فَوَرَب ِكَ لَنَسْـَٔلَنَّ هُمْ اَجْمَعِيْنَۙ ٩٢ عَمَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ٩٣
Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu. (al-Ḥijr/15: 92-93)
1. An-Nawāṣī النَّوَاصِيْ (ar-Raḥmān/55: 41)
Kata an-nawāṣī merupakan bentuk jamak dari an-nāṣiyah, yang artinya ubun-ubun, atau tempat tumbuhnya rambut pada bagian puncak kepala. Selain makna secara bahasa, seperti yang telah diungkapkan, ada pula yang memahami kata ini dengan mengartikannya sebagai rambut yang tumbuh di bagian ubun-ubun tersebut. Makna seperti ini terdapat dalam pemahaman dari Surah al-‘Alaq/96: 15, yaitu bahwa orang yang tidak berhenti dari kegiatannya dalam mengganggu akan ditarik ubun-ubunnya (atau yang lebih tepat rambut yang tumbuh di tempat tersebut, karena menarik rambut lebih mudah dipahami ketimbang menarik ubun-ubun yang menyatu dan merupakan bagian dari kepala). Namun demikian makna apa saja yang dimaksud, pemahaman yang disimpulkan dari ayat ini adalah untuk menyatakan bahwa para pendurhaka itu akan dapat dikuasai secara penuh dan mudah di akhirat, sebagai balasan dari perbuatan mereka.
2. Al-Aqdām الْأَقْدَام (ar-Raḥmān/55: 41)
Kata al-aqdām merupakan bentuk jamak dari al-qadam, yang artinya bagian bawah dari kaki. Kata ini disebut dalam ayat yang digandengkan dengan an-nawāṣī untuk mengungkapkan keadaan seseorang secara keseluruhan. Kalau an-nawāṣī menunjuk bagian paling atas dari jasmani manusia, maka al-aqdām menunjuk bagian paling bawahnya. Dengan pengungkapan ini, ayat tersebut mengisyaratkan bahwa manusia yang berbuat durhaka akan dikuasai secara keseluruhan dari jasmaninya dalam rangka menerima balasan. Penguasaan itu terjadi dengan mudah, sebagai-mana yang ditunjukkan oleh bentuk pasif dari kata kerja sebelumnya, yaitu fayu’khażu, yang artinya maka diambil atau dipegang.











































