وَاِنْ نَّكَثُوْٓا اَيْمَانَهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ فَقَاتِلُوْٓا اَىِٕمَّةَ الْكُفْرِۙ اِنَّهُمْ لَآ اَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُوْنَ
Wa in nakaṡū aimānahum mim ba‘di ‘ahdihim wa ṭa‘anū fī dīnikum fa qātilū a'immatal-kufr(i), innahum lā aimāna lahum la‘allahum yantahūn(a).
Jika mereka melanggar sumpah sesudah perjanjian mereka dan menistakan agamamu, perangilah para pemimpin kekufuran itu karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang sumpahnya supaya mereka berhenti (dari kekufuran dan penganiayaan).
Jika pilihan bertobat ternyata tidak mereka hiraukan dan mereka tetap menunjukkan sikap permusuhan kepada umat Islam, maka ayat ini memberikan pilihan lain, yaitu berperang. Dan jika mereka melanggar sumpah setelah ada perjanjian dengan kamu, dan mencerca agamamu, baik melalui sikap maupun ucapan, maka perangilah pemimpin-pemimpin kafir itu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, sehingga menjadi sangat wajar jika perjanjian dengan mereka tidak dilanjutkan. Kalaulah mereka terus mengganggu, maka perangilah mudah-mudahan mereka berhenti mengganggu dan menganiaya siapa pun.
Kaum musyrikin, apabila melanggar perjanjian yang sudah mereka buat dengan orang mukmin dan mereka mencerca agama Islam, maka Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk memerangi pemimpin-pemimpin mereka, karena tidak menepati janjinya untuk menghentikan permusuhan dengan kaum Muslimin dan tidak mau bertobat. Para mufasir menerangkan bahwa yang dimaksud dengan mencerca agama Islam ialah mencerca Nabi, Al-Qur’an, dan lain-lain, sedang yang dimaksud membunuh atau memerangi pemimpin-pemimpin kafir di sini termasuk juga para pengikutnya. Memerangi kaum musyrikin itu diperkenankan bila mereka melanggar perjanjian damai dan menyerang Islam dan kaum Muslimin.
A’immah أئِمَّةٌ (at-Taubah/9: 12)
Lafal a’immah (أئمة) adalah bentuk jamak dari imām (إمام), artinya pemimpin atau orang yang diikuti, berasal dari fi’il amma-yaummu-amman, imāman atau imāmah. Pemimpin dalam salat jama’ah juga disebut imam, mushaf yang disusun pada zaman khalifah Uṡman bin ‘Affan untuk menyatukan tulisan dan bacaan Al-Qur’an juga disebut musḥaf al-imām atau mushaf induk. Pada ayat 12 ini yang dimaksud a’immah (أئمة) ialah para pemimpin orang-orang kafir atau musyrikin. Mereka seringkali melanggar perjanjian yang sudah mereka buat dengan orang mukmin, sehingga janji mereka memang tidak dapat dipercaya, tidak dapat dipegang. Hal ini tentu merusak hubungan antar berbagai kelompok dan agama dalam masyarakat. Maka terhadap mereka yang suka merusak sumpah dan janji ini Allah mengizinkan orang Islam memeranginya agar mereka berhenti mengingkari janji dan kembali memelihara hubungan baik.
















































