اَمْ خَلَقُوا السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ بَلْ لَّا يُوْقِنُوْنَۗ
Am khalaqus-samāwāti wal-arḍ(a), bal lā yūqinūn(a).
Apakah mereka menciptakan langit dan bumi? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan).
Ataukah mereka enggan beriman karena merasa telah menciptakan langit dan bumi yang demikian indah dan rapi? Sebenarnya mereka sendiri tidak meyakini apa yang mereka katakan, karena mereka memang tidak mengetahuinya.
Kemudian dalam ayat ini Allah menegaskan pula dengan menyatakan kalau mereka itu menciptakan diri mereka sendiri, apakah juga mereka berani berkata bahwa mereka menciptakan alam semesta ini (langit dan bumi), sedangkan pada keduanya terdapat segala penyebab kehidupan mereka?
Mereka pasti tidak dapat meyakinkan diri sendiri dan tidak konsekuen terhadap apa yang mereka katakan, karena bila ditanya siapa yang menjadikannya dan yang menjadikan langit dan bumi, pasti mereka akan berkata, “Allahlah yang menjadikan itu.” Sesungguhnya bila mereka meyakini, mereka tidak akan mengingkari keesaan Allah.
1. Al-Muṣaiṭirūn اَلْمُصَيْطِرُ وْنَ (aṭ-Ṭūr/52: 37)
Al-Muṣaiṭirūn artinya “yang berkuasa.” Pada ayat ini bisa dibaca dengan “sīn” al-Musaiṭirūn (الْمُسَيْطِرُ ْنَ) dan bisa dibaca dengan “ṣād”: al-Muṣaiṭirūn الْمُصَيْطِرُو ْنَ)). Akar katanya adalah (sīn-ṭā'-rā') yang menunjukkan arti berbarisnya sesuatu seperti tulisan, pepohonan yang berjajar. Kata as-saṭr artinya baris. Satu saṭr artinya satu baris. Kata maṣṭur (lihat surah aṭ-Ṭūr/52: 2) artinya ditulis, karena huruf-huruf dalam tulisan akan berbaris. Kata al-Muṣaiṭir diartikan dengan menguasai. Kaitan antara arti berbaris, berjajar dengan makna berkuasa, karena orang yang menguasai seakan-akan berdiri untuk mengatur orang yang dikuasai agar bisa berjajar dan bisa diatur.
2. Magram مَغْرَم (aṭ-Ṭūr/52 : 40).
Magram adalah isim dari garama-yagramu-garman yang artinya “hutang,” yang biasa membebani penyandangnya. Nabi saw sama sekali tidak meminta upah atau imbalan apa pun atas dakwah yang disampaikan-nya, sehingga dengan demikian beliau pun tidak membebankan suatu hutang kepada siapa pun. Ini mengandung arti bahwa seorang pendakwah kapan pun dan di mana pun tidak dibenarkan membebani masyarakat dengan honorarium tertentu sehingga mereka merasa terbebani hutang atau bayaran.













































