اَمْ لَهُ الْبَنٰتُ وَلَكُمُ الْبَنُوْنَۗ
Am lahul-banātu wa lakumul-banūn(a).
Apakah (pantas) bagi-Nya anak-anak perempuan, sedangkan untuk kamu anak-anak laki-laki?
Allah mengecam kaum musyrik yang meyakini Dia punya anak perempuan, yaitu para malaikat, “Ataukah pantas bila kalian mengatakan bahwa untuk Dia Yang Maha Esa itu anak-anak perempuan seperti yang kamu yakini, sedangkan untuk kamu anak-anak laki-laki? Sungguh, itu semua merupakan anggapan yang sangat keji dan keliru.”
Dalam ayat ini Allah swt bertanya kepada mereka dengan mengatakan apakah menurut mereka Tuhan mempunyai anak-anak perempuan yang dinamakan malaikat, sedangkan mereka mempunyai anak laki-laki, padahal mereka tahu anak laki-laki lebih diinginkan dari pada anak perempuan. Dalam ayat ini Allah berfirman:
تِلْكَ اِذًا قِسْمَةٌ ضِيْزٰى
Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. (an-Najm/53: 22)
Ini merupakan kelengkapan penjelasan bahwa barang siapa yang berpendapat seperti itu, jelaslah bahwa dia tidak termasuk orang-orang yang mempunyai pikiran yang sehat.
1. Al-Muṣaiṭirūn اَلْمُصَيْطِرُ وْنَ (aṭ-Ṭūr/52: 37)
Al-Muṣaiṭirūn artinya “yang berkuasa.” Pada ayat ini bisa dibaca dengan “sīn” al-Musaiṭirūn (الْمُسَيْطِرُ ْنَ) dan bisa dibaca dengan “ṣād”: al-Muṣaiṭirūn الْمُصَيْطِرُو ْنَ)). Akar katanya adalah (sīn-ṭā'-rā') yang menunjukkan arti berbarisnya sesuatu seperti tulisan, pepohonan yang berjajar. Kata as-saṭr artinya baris. Satu saṭr artinya satu baris. Kata maṣṭur (lihat surah aṭ-Ṭūr/52: 2) artinya ditulis, karena huruf-huruf dalam tulisan akan berbaris. Kata al-Muṣaiṭir diartikan dengan menguasai. Kaitan antara arti berbaris, berjajar dengan makna berkuasa, karena orang yang menguasai seakan-akan berdiri untuk mengatur orang yang dikuasai agar bisa berjajar dan bisa diatur.
2. Magram مَغْرَم (aṭ-Ṭūr/52 : 40).
Magram adalah isim dari garama-yagramu-garman yang artinya “hutang,” yang biasa membebani penyandangnya. Nabi saw sama sekali tidak meminta upah atau imbalan apa pun atas dakwah yang disampaikan-nya, sehingga dengan demikian beliau pun tidak membebankan suatu hutang kepada siapa pun. Ini mengandung arti bahwa seorang pendakwah kapan pun dan di mana pun tidak dibenarkan membebani masyarakat dengan honorarium tertentu sehingga mereka merasa terbebani hutang atau bayaran.















































