اَمْ تَسْـَٔلُهُمْ اَجْرًا فَهُمْ مِّنْ مَّغْرَمٍ مُّثْقَلُوْنَۗ
Am tas'aluhum ajran fahum mim magramim muṡqalūn(a).
Apakah engkau (Nabi Muhammad) meminta imbalan kepada mereka sehingga mereka dibebani dengan utang?
Allah lalu mengajak bicara Nabi Muhammad, “Ataukah keengganan kaum musyrik untuk beriman adalah karena engkau meminta imbalan kepada mereka saat menyampaikan dakwah sehingga mereka dibebani de-ngan utang? Tentu tidak. Engkau tidak pernah meminta upah pada mereka atas dakwahmu.”
Pada ayat ini Allah swt bertanya kepada mereka, perlukah Muhammad saw meminta upah kepada orang-orang musyrik, sedangkan dia diutus Allah swt kepada mereka untuk mengajak, mengesakan Tuhan dan taat kepada-Nya? Andaikata demikian, tidaklah upah yang diminta Muhammad saw itu memberatkan beban mereka sehingga mereka tidak dapat memenuhi seruan Muhammad? Pertanyaan ini mematahkan tuduhan mereka, apalagi jika Nabi Muhammad meminta upah kepada mereka.
1. Al-Muṣaiṭirūn اَلْمُصَيْطِرُ وْنَ (aṭ-Ṭūr/52: 37)
Al-Muṣaiṭirūn artinya “yang berkuasa.” Pada ayat ini bisa dibaca dengan “sīn” al-Musaiṭirūn (الْمُسَيْطِرُ ْنَ) dan bisa dibaca dengan “ṣād”: al-Muṣaiṭirūn الْمُصَيْطِرُو ْنَ)). Akar katanya adalah (sīn-ṭā'-rā') yang menunjukkan arti berbarisnya sesuatu seperti tulisan, pepohonan yang berjajar. Kata as-saṭr artinya baris. Satu saṭr artinya satu baris. Kata maṣṭur (lihat surah aṭ-Ṭūr/52: 2) artinya ditulis, karena huruf-huruf dalam tulisan akan berbaris. Kata al-Muṣaiṭir diartikan dengan menguasai. Kaitan antara arti berbaris, berjajar dengan makna berkuasa, karena orang yang menguasai seakan-akan berdiri untuk mengatur orang yang dikuasai agar bisa berjajar dan bisa diatur.
2. Magram مَغْرَم (aṭ-Ṭūr/52 : 40).
Magram adalah isim dari garama-yagramu-garman yang artinya “hutang,” yang biasa membebani penyandangnya. Nabi saw sama sekali tidak meminta upah atau imbalan apa pun atas dakwah yang disampaikan-nya, sehingga dengan demikian beliau pun tidak membebankan suatu hutang kepada siapa pun. Ini mengandung arti bahwa seorang pendakwah kapan pun dan di mana pun tidak dibenarkan membebani masyarakat dengan honorarium tertentu sehingga mereka merasa terbebani hutang atau bayaran.













































