اَمْ عِنْدَهُمُ الْغَيْبُ فَهُمْ يَكْتُبُوْنَۗ
Am ‘indahumul-gaibu fahum yaktubūn(a).
Apakah mereka mempunyai (pengetahuan) tentang yang gaib, lalu mereka menuliskannya?
Ataukah mereka menolak beriman karena di sisi mereka mempunyai pengetahuan tentang yang gaib, lalu dengan pengetahuan itu mereka ingin menguasai segala hal dan menuliskannya untuk yang lain?
Selanjutnya dalam ayat ini Allah bertanya kepada mereka apakah mereka mempunyai ilmu gaib yang tidak diketahui manusia, yang mereka tulis untuk keperluan manusia? Kemudian mereka memberitahukannya kepada manusia semau mereka? Tidaklah mungkin mereka mempunyai ilmu gaib, karena tidak ada yang mengetahui kegaiban langit dan bumi kecuali Allah.
Qatādah berkata, ayat ini merupakan jawaban terhadap perkataan mereka bahwa mereka menunggu perputaran masa (kematian Muhammad sebelum mereka). Maka Allah menegaskan, apakah ada pada mereka pengetahuan tentang yang gaib sehingga mereka mengetahui bahwa Muhammad saw akan wafat sebelum mereka.
1. Al-Muṣaiṭirūn اَلْمُصَيْطِرُ وْنَ (aṭ-Ṭūr/52: 37)
Al-Muṣaiṭirūn artinya “yang berkuasa.” Pada ayat ini bisa dibaca dengan “sīn” al-Musaiṭirūn (الْمُسَيْطِرُ ْنَ) dan bisa dibaca dengan “ṣād”: al-Muṣaiṭirūn الْمُصَيْطِرُو ْنَ)). Akar katanya adalah (sīn-ṭā'-rā') yang menunjukkan arti berbarisnya sesuatu seperti tulisan, pepohonan yang berjajar. Kata as-saṭr artinya baris. Satu saṭr artinya satu baris. Kata maṣṭur (lihat surah aṭ-Ṭūr/52: 2) artinya ditulis, karena huruf-huruf dalam tulisan akan berbaris. Kata al-Muṣaiṭir diartikan dengan menguasai. Kaitan antara arti berbaris, berjajar dengan makna berkuasa, karena orang yang menguasai seakan-akan berdiri untuk mengatur orang yang dikuasai agar bisa berjajar dan bisa diatur.
2. Magram مَغْرَم (aṭ-Ṭūr/52 : 40).
Magram adalah isim dari garama-yagramu-garman yang artinya “hutang,” yang biasa membebani penyandangnya. Nabi saw sama sekali tidak meminta upah atau imbalan apa pun atas dakwah yang disampaikan-nya, sehingga dengan demikian beliau pun tidak membebankan suatu hutang kepada siapa pun. Ini mengandung arti bahwa seorang pendakwah kapan pun dan di mana pun tidak dibenarkan membebani masyarakat dengan honorarium tertentu sehingga mereka merasa terbebani hutang atau bayaran.
































