اَمْ لَهُمْ اِلٰهٌ غَيْرُ اللّٰهِ ۗسُبْحٰنَ اللّٰهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
Am lahum ilāhun gairullāh(i), subḥānallāhi ‘ammā yusyrikūn(a).
Apakah mereka mempunyai tuhan selain Allah? Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
Ataukah penolakan itu karena mereka mempunyai tuhan yang berkuasa selain Allah, yang melarang mereka untuk mempercayaimu, wahai Nabi Muhammad? Sungguh, tidak ada tuhan selain Dia, dan Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan, apa pun bentuknya.
Selanjutnya, pada ayat ini Allah berkata kepada mereka, apakah mereka mempunyai Tuhan selain Allah yang membantu dan menghindarkan mereka dari siksa Allah swt. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan dan dari yang mereka sembah selain Dia.
Pertanyaan-pertanyaan ini adalah menyinggung orang-orang kafir untuk menemukan jawaban yang benar yang didasarkan pada akal sehat.
Ini merupakan kecaman keras kepada orang-orang musyrik penyembah berhala yang dipersekutukan terhadap Allah.
1. Al-Muṣaiṭirūn اَلْمُصَيْطِرُ وْنَ (aṭ-Ṭūr/52: 37)
Al-Muṣaiṭirūn artinya “yang berkuasa.” Pada ayat ini bisa dibaca dengan “sīn” al-Musaiṭirūn (الْمُسَيْطِرُ ْنَ) dan bisa dibaca dengan “ṣād”: al-Muṣaiṭirūn الْمُصَيْطِرُو ْنَ)). Akar katanya adalah (sīn-ṭā'-rā') yang menunjukkan arti berbarisnya sesuatu seperti tulisan, pepohonan yang berjajar. Kata as-saṭr artinya baris. Satu saṭr artinya satu baris. Kata maṣṭur (lihat surah aṭ-Ṭūr/52: 2) artinya ditulis, karena huruf-huruf dalam tulisan akan berbaris. Kata al-Muṣaiṭir diartikan dengan menguasai. Kaitan antara arti berbaris, berjajar dengan makna berkuasa, karena orang yang menguasai seakan-akan berdiri untuk mengatur orang yang dikuasai agar bisa berjajar dan bisa diatur.
2. Magram مَغْرَم (aṭ-Ṭūr/52 : 40).
Magram adalah isim dari garama-yagramu-garman yang artinya “hutang,” yang biasa membebani penyandangnya. Nabi saw sama sekali tidak meminta upah atau imbalan apa pun atas dakwah yang disampaikan-nya, sehingga dengan demikian beliau pun tidak membebankan suatu hutang kepada siapa pun. Ini mengandung arti bahwa seorang pendakwah kapan pun dan di mana pun tidak dibenarkan membebani masyarakat dengan honorarium tertentu sehingga mereka merasa terbebani hutang atau bayaran.
















































