فَتَوَلَّ عَنْهُمْ فَمَآ اَنْتَ بِمَلُوْمٍ
Fa tawalla ‘anhum famā anta bimalūm(in).
Berpalinglah dari mereka, maka engkau sama sekali bukan orang yang tercela.
Wahai Nabi Muhammad, mereka tidak akan berhenti mengingkarimu, maka berpalinglah engkau dari mereka. Biarkan mereka mencercamu, tetapi teruskan perjuanganmu mengajak mereka ke jalan Allah. Dan berkat keteguhan sikapmu dalam berdakwah, engkau sama sekali tidak keliru dan tidak pula tercela karena penolakan dan keingkaran mereka.
Muhammad saw diperintahkan Allah agar berpaling dari mereka, dan Allah menerangkan bahwa ia tidak tercela karena Dia tidak membebani Rasul-ullah untuk mengislamkan kaum kafir Mekah. Tugasnya hanyalah mela-kukan dakwah dan ini telah dilakukannya.
1. Bimalūmin بِمَلُوْمٍ (aż-Żāriyāt/51: 54)
Bimalūm terbentuk dari dua kata yaitu bi sebagai ḥarful-jarr dan malūm yang berasal dari kata lāma-yalūmu-laum yang berarti mencela manusia dengan menyebutkan sesuatu yang menyakitkan. Sebagian mengartikan dengan perasaan bersalah yang menghinggapi diri seseorang. Nafsul Lawwāmah diartikan dengan jiwa manusia yang memiliki keutamaan, disebut lawwāmah karena dia akan merasa bersalah jika melakukan sesuatu yang dibenci. Jadi kalimat laum digunakan pada sesuatu yang tercela atau merasa tercela.
Dalam konteks ayat ini, Allah menjelaskan kepada Nabi Muhammad agar berpaling dari kaum kafir Mekah karena sesungguhnya beliau tidak tercela atau bersalah. Sesudah kaum kafir menyatakan penolakan terhadap dakwah Muhammad saw dan bahkan mengatakan bahwa Muhammad adalah seorang pesihir atau seorang yang gila. Apakah orang-orang kafir generasi lalu bersama orang kafir Mekah saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu menyangkut rasul yang diutus Allah kepada mereka? Tidak, sekali-kali mereka tidak saling berpesan, tetapi sebenarnya mereka adalah kaum yang melampui batas. Untuk itu, berpalinglah wahai Muhammad dari mereka dan jangan hiraukan ucapan dan perangai mereka yang buruk, tetapi lanjutkan dakwahmu karena sedikit pun engkau tidak bersalah se-hingga tidak tercela karena penolakan mereka.
2. Żanūban ذَنُوْبًا (aż-Żāriyat/51: 59).
Żanūban dalam Al-Qur’an disebutkan dua kali, yaitu dalam ayat ini. Ia merupakan isim mufrad (tunggal). Jamaknya żanā'ib bisa juga ażnibah. Kalau aż-żunūb dengan timbangan (wazan) fu‘ūl, artinya dosa-dosa. Kata żanūban dengan wazan fa‘ūl, artinya al-haẓẓ atau an-naṣīb (bagian yang harus diterima). Yang dimaksud disini ialah naṣīban minal-‘ażāb (bagian dari azab). Dalam penuturan orang Arab, menurut Al-Farrā', aż-żanūb artinya ad-dalwul-‘aẓīm (kejadian atau malapetaka yang besar). Maka dalam tafsir dike-mukakan, “Bagi orang-orang zalim benar-benar akan ada bagian siksa yang besar sebagaimana hal itu diberikan kepada orang-orang sebelum mereka).” Hal itu seperti pernah terjadi pada kaum Nabi Nuh dan lain-lain.













































