فَوَيْلٌ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ يَّوْمِهِمُ الَّذِيْ يُوْعَدُوْنَ ࣖ
Fa wailul lil-lażīna kafarū miy yaumihimul-lażī yū‘adūn(a).
Celakalah orang-orang yang kufur pada hari yang telah dijanjikan kepada mereka (hari Kiamat).
Bila azab Allah datang, maka celakalah orang-orang yang kafir dan mendurhakai-Nya pada hari pembalasan yang telah dijanjikan kepada mereka. Pada saat itu tidak seorang pun dapat menghindarkan diri dari balasan perbuatannya dan tidak ada pula yang dapat menyelamatkannya dari azab tersebut.
Maka kecelakaanlah yang akan mereka temui sebagai azab-azab yang telah dijanjikan untuk mereka pada hari Kiamat; saat itu tak seorang pun dapat membantu orang lain dan mereka pun tidak pula mendapat pertolongan.
1. Bimalūmin بِمَلُوْمٍ (aż-Żāriyāt/51: 54)
Bimalūm terbentuk dari dua kata yaitu bi sebagai ḥarful-jarr dan malūm yang berasal dari kata lāma-yalūmu-laum yang berarti mencela manusia dengan menyebutkan sesuatu yang menyakitkan. Sebagian mengartikan dengan perasaan bersalah yang menghinggapi diri seseorang. Nafsul Lawwāmah diartikan dengan jiwa manusia yang memiliki keutamaan, disebut lawwāmah karena dia akan merasa bersalah jika melakukan sesuatu yang dibenci. Jadi kalimat laum digunakan pada sesuatu yang tercela atau merasa tercela.
Dalam konteks ayat ini, Allah menjelaskan kepada Nabi Muhammad agar berpaling dari kaum kafir Mekah karena sesungguhnya beliau tidak tercela atau bersalah. Sesudah kaum kafir menyatakan penolakan terhadap dakwah Muhammad saw dan bahkan mengatakan bahwa Muhammad adalah seorang pesihir atau seorang yang gila. Apakah orang-orang kafir generasi lalu bersama orang kafir Mekah saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu menyangkut rasul yang diutus Allah kepada mereka? Tidak, sekali-kali mereka tidak saling berpesan, tetapi sebenarnya mereka adalah kaum yang melampui batas. Untuk itu, berpalinglah wahai Muhammad dari mereka dan jangan hiraukan ucapan dan perangai mereka yang buruk, tetapi lanjutkan dakwahmu karena sedikit pun engkau tidak bersalah se-hingga tidak tercela karena penolakan mereka.
2. Żanūban ذَنُوْبًا (aż-Żāriyat/51: 59).
Żanūban dalam Al-Qur’an disebutkan dua kali, yaitu dalam ayat ini. Ia merupakan isim mufrad (tunggal). Jamaknya żanā'ib bisa juga ażnibah. Kalau aż-żunūb dengan timbangan (wazan) fu‘ūl, artinya dosa-dosa. Kata żanūban dengan wazan fa‘ūl, artinya al-haẓẓ atau an-naṣīb (bagian yang harus diterima). Yang dimaksud disini ialah naṣīban minal-‘ażāb (bagian dari azab). Dalam penuturan orang Arab, menurut Al-Farrā', aż-żanūb artinya ad-dalwul-‘aẓīm (kejadian atau malapetaka yang besar). Maka dalam tafsir dike-mukakan, “Bagi orang-orang zalim benar-benar akan ada bagian siksa yang besar sebagaimana hal itu diberikan kepada orang-orang sebelum mereka).” Hal itu seperti pernah terjadi pada kaum Nabi Nuh dan lain-lain.













































