اِنَّ الْمُتَّقِيْنَ فِيْ جَنّٰتٍ وَّعُيُوْنٍۙ
Innal-muttaqīna fī jannātiw wa ‘uyūn(in).
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam (surga yang penuh) taman-taman dan mata air.
Pada ayat yang lalu dijelaskan tentang balasan bagi orang-orang yang durhaka, maka pada ayat-ayat berikut ini diterangkan tentang ganjaran bagi mereka yang bertakwa. “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa dan selalu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larang-an-Nya akan diberi ganjaran yang baik dan berada di dalam taman-taman, yaitu surga yang indah, menyenangkan, dan selain itu mereka juga berada di mata air yang jernih lagi sejuk menyegarkan.
Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya orang-orang yang bertakwa, yang menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya berada di dalam taman-taman surga yang mengalir di bawahnya air yang jernih dan murni, sangat menyenangkan, sangat nyaman, di luar perkiraan dan bayangan yang tergores dalam hati dan terpandang oleh mata; terlebih-lebih karena mereka tetap abadi di dalamnya, tidak akan keluar lagi, tetap berada dalam keridaan Allah Yang Maha Penyayang lagi Maha Pengasih. Pahala yang demikian itu ada kaitannya dengan amal perbuatan mereka ketika di dunia yaitu mereka mengambil segala pemberian yang di-anugerahkan oleh Tuhan kepada mereka itu, karena sesungguhnya mereka ketika berada di dunia selalu mengerjakan amal kebajikan, baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia dengan tujuan semata-mata untuk mencapai keridaan-Nya.
1. Yahja‘ūn يَهْجَعُوْن (aż-Żāriyāt/51: 17)
Akar kata yang terdiri dari ha'-jim-‘ain menunjukkan arti “tidur pada malam hari.” Ayat ini menjelaskan tentang sifat orang yang bertakwa, yaitu mereka yang sedikit tidur di malam hari. Selebihnya untuk beribadah kepada Allah. Sebagian mufasir mengartikan ayat ini bahwa mereka (muttaqīn) selalu menyisihkan waktu malam untuk melaksanakan salat, baik di awal malam atau di pertengahannya.
2. Al-Maḥrūm الْمَحْرُوْم (aż-Żāriyāt/51: 19)
Akar katanya ḥa'-ra'-mim maknanya berkisar pada arti al-man‘ atau tercegah, terhalangi dan lain sebagainya. Makanan yang haram adalah makanan yang dicegah untuk dimakan. Tanah Mekah disebut tanah haram karena di tanah ini tidak diberbolehkan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesuciannya. Maḥram adalah orang yang tidak boleh dinikahi. Kata al-maḥrūm pada ayat ini adalah orang yang tidak diberi keluasan rezeki. Sebagian ahli tafsir mengartikannya sebagai orang yang menjaga diri dari meminta-minta, padahal dirinya dalam kekurangan. Sebagian lagi mengartikannya dengan orang yang terkena malapetaka terhadap tanamannya atau hewannya.














































