اَوْ نُرِيَنَّكَ الَّذِيْ وَعَدْنٰهُمْ فَاِنَّا عَلَيْهِمْ مُّقْتَدِرُوْنَ
Au nuriyannakal-lażī wa‘adnāhum fa'innā ‘alaihim muqtadirūn(a).
Atau, benar-benar Kami perlihatkan kepadamu (azab) yang telah Kami ancamkan kepada mereka. Sesungguhnya Kami Maha Berkuasa atas mereka.
41-42. Maka sungguh, sekiranya Kami membawamu pergi dengan mewafatkanmu atau dengan cara yang lain sebelum engkau mencapai kemenangan, maka sesungguhnya Kami akan tetap memberikan azab kepada mereka di akhirat nanti, atau Kami perlihatkan kepadamu azab yang telah Kami ancamkan atau sampaikan kepada mereka. Maka sungguh, Kami Maha berkuasa untuk menurunkan siksaan atas mereka.”
Di dalam dua ayat ini dijelaskan bahwa Nabi saw tidak perlu terlalu merisaukan penentangan orang-orang musyrikin Mekah. Mereka pasti akan dihukum oleh Allah pada saat yang dikehendaki-Nya. Kemungkinan hukuman itu dalam dua cara. Pertama, Allah akan menghukum mereka setelah Nabi saw meninggal; dengan demikian hukuman itu tidak sempat beliau saksikan sendiri di dunia. Kedua, hukuman terhadap orang-orang yang kafir itu dilaksanakan Allah sekarang juga yaitu pada saat Nabi saw masih hidup. Bukti hukuman seperti itu menurut sebagian ulama adalah terbunuhnya banyak pemimpin kaum kafir Mekah pada Perang Badar. Demikianlah ancaman Allah terhadap kaum kafir itu. Pernyataan itu kembali menguatkan hati Nabi saw bahwa mereka yang menentang itu memang betul-betul membutakan mata hatinya karena itu perlu didakwahi lebih intensif lagi.
1. Muntaqimūn مُنْتَقِمُوْنَ (az-Zukhruf/43: 41)
Kata muntaqimūn adalah jama‘ mużakkar sālim dari kata muntaqim. Ia terbentuk dari kata intaqama-yantaqimu-intiqāma n. Kata dasarnya adalah naqama-yanqimu-naqman/naqmat an. Kata naqman berarti balasan hukuman. Kata naqama juga berarti mengingkari atau memandang salah, sebagaimana dalam firman Allah, “Katakanlah, ‘Hai Ahli kitab, apakah kamu memandang kami salah, hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya, sedang kebanyakan di antara kamu benar-benar orang-orang yang fasik?” (al-Mā’idah/5: 59) Kata naqman juga berarti kufur nikmat, sebagaimana yang terdapat dalam hadis tentang zakat:
مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيْلٍ إِلاَّ أَنَّهُ كَانَ فَقِيْرًا فَأَغْنَاهُ اللّٰهُ. (رواه البخاري ومسلم)
“Ibnu Jamil tidak ingkar nikmat (enggan zakat) kecuali karena dahulunya ia fakir lalu Allah memberinya kekayaan.” (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim)
Maksudnya, seolah-olah kekayaannya itu mendorongnya untuk kufur nikmat. Kata naqama juga berarti membenci. Dan yang dimaksud dengan kata muntaqimūn di sini adalah menyiksa orang-orang kafir itu di akhirat.
2. Muqtadirūn مُقْتَدِرُوْنَ (az-Zukhruf/43: 42)
Kata muqtadirūn adalah jama‘ mużakkar sālim dari kata muqtadir, isim fā‘il dari kata iqtadara-yaqtadiru-iqtidāra n. Kata dasarnya adalah qadara- yaqdiru-qudratan/qadaran yang berarti mampu. Kata al-Muqtadir itu sendiri merupakan salah satu dari al-Asmā'ul Ḥusnā. Al-Asmā'ul Ḥusna lain yang memiliki akar yang sama adalah al-Qadīr dan al-Qādir. Nama al-Qādir adalah isim fā‘il dari kata qadara; kata al-Qadīr adalah bentuk mubālagah (hiperbola/melebih-lebihkan) dari kata al-Qādir. Sementara kata al-Muqtadir itu lebih hiperbolik daripada kata al-Qādir. Di dalam Al-Qur’an, kata muqtadir disebut sebanyak empat kali, yaitu pada al-Kahf ayat 45, al-Qamar ayat 42 dan 55, dan pada ayat yang sedang ditafsirkan ini. Dan keseluruhannya menunjuk kepada makna Mahakuasa, salah satu dari al-Asmā'ul-Ḥusna.













































