قُلْ يٰقَوْمِ اعْمَلُوْا عَلٰى مَكَانَتِكُمْ اِنِّيْ عَامِلٌ ۚفَسَوْفَ تَعْلَمُوْنَۙ
Qul yā qaumi‘malū ‘alā makānatikum innī ‘āmil(un), fa saufa ta‘lamūn(a).
Katakanlah, “Wahai kaumku, berbuatlah menurut kedudukanmu! Sesungguhnya aku pun berbuat (demikian). Kelak kamu akan mengetahui
Penjelasan ayat di atas menggambarkan posisi Nabi Muhammad ketika berhadapan dengan orang-orang musyrikin Mekah yang menyembah berhala. Untuk mempertegas posisi itu, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad agar menyampaikan kepada kaumnya untuk mengerjakan apa yang ingin mereka kerjakan dan Nabi mengerjakan apa yang Nabi kerjakan. Katakanlah wahai Nabi Muhammad, “Wahai kaumku! Berbuatlah menurut kedudukanmu dan sikap hidup kalian, aku pun berbuat demikian sesuai dengan sikap hidup dan kepercayaan yang telah dihidayahkan Allah kepadaku. Kelak kamu akan mengetahui apa hasil perbuatan tersebut.
Setelah Rasulullah saw mengemukakan argumen yang tidak dapat dibantah lagi oleh kaum musyrikin, Allah memerintahkan beliau supaya menyampaikan ancaman dengan berkata, “Hai kaumku, berbuatlah sesuai dengan anggapanmu, bahwa kamu mempunyai kekuatan dan keterampilan, dan peraslah keringatmu dalam membuat makar dan tipu dayamu, karena aku pun berbuat pula dalam mengokohkan dan menyiarkan agamaku, nanti kamu akan mengetahui, siapakah di antara kita yang lebih baik kesudahannya.”
1. Kāsyifāt urrih كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ (az-Zumar/39: 38)
Istilah kāsyifāt ḍurrih terdiri dari dua kata, yaitu kāsyifāt dan ḍurrih. Yang pertama (kāsyifāt) merupakan bentuk jamak mu'annaṡ dari kāsyif yang berasal dari kata kerja kasyafa-yaksyifu, yang maknanya membuka atau menyingkap. Dengan demikian, kāsyif artinya yang membuka atau me-nyingkap. Yang kedua (ḍurr) artinya kemudaratan atau sesuatu yang membahayakan. Dengan demikian, kāsyifāt ḍurr diartikan sebagai yang dapat menyingkap atau menghilangkan kemudaratan.
Pada ayat ini, istilah tersebut dipergunakan untuk menegaskan bahwa tidak satu makhluk pun yang dapat menghilangkan atau meniadakan mudarat jika Allah berkehendak untuk menimpakannya. Demikian pula betapa kecil mudarat yang direncanakan seseorang untuk mencelakai pihak lain, bila Allah tidak mengizinkan, pasti tidak akan terjadi.
2. ‘Ażāb Muqīm عَذَابٌ مُقِيْمٌ (az-Zumar/39: 40)
Istilah ‘ażāb muqīm terdiri dari dua kata, yaitu ‘ażāb dan muqīm. Yang pertama (‘ażāb) maknanya siksaan atau azab (telah terserap ke dalam bahasa Indonesia dengan arti yang sama). Yang kedua (muqīm) berasal dari kata aqāma-yuqīmu, yang artinya tinggal terus-menerus, mendirikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, muqīm dapat diartikan yang tinggal secara terus-menerus. Istilah ‘ażāb muqīm mengandung arti azab atau siksaan yang diberikan secara terus-menerus atau hukuman yang kekal tiada hentinya.














































