هُدًى وَّذِكْرٰى لِاُولِى الْاَلْبَابِ
Hudaw wa żikrā li'ulil-albāb(i).
untuk menjadi petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang berpikiran sehat.
Kitab Taurat itu diberikan untuk menjadi petunjuk dalam menempuh jalan supaya tidak tersesat dan juga sebagai peringatan bagi orang-orang yang berpikiran sehat dan mau menerima kebenaran.
Pada ayat-ayat ini, Allah menerangkan berbagai macam pertolongan yang telah diberikan-Nya kepada para rasul di dunia, di antaranya memberikan kepada Musa bermacam-macam mukjizat, berbagai hukum yang mengatur hidup manusia agar mereka bahagia hidup di dunia dan di akhirat, dan menurunkan kepadanya Kitab Taurat untuk menjadi petunjuk bagi manusia. Kemudian Kitab Taurat itu diwariskan kepada keturunan dan orang-orang sesudah mereka serta menjadi peringatan bagi orang-orang yang berakal dan menjauhkan mereka dari keragu-raguan dan prasangka yang tidak baik.
Firman Allah:
اِنَّآ اَنْزَلْنَا التَّوْرٰىةَ فِيْهَا هُدًى وَّنُوْرٌۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ الَّذِيْنَ اَسْلَمُوْا لِلَّذِيْنَ هَادُوْا وَالرَّبّٰنِيّ ُوْنَ وَالْاَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوْا مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ وَكَانُوْا عَلَيْهِ شُهَدَاۤءَۚ
Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. (al-Mā'idah/5: 44)
1. Yaqūmu al-Asyhād يَقُوْمُ الأَشْهَاد (Gāfir/40: 51)
Kalimat yaqūmu al-asyhād terdiri dari dua kata yaitu yaqūmu dan al-asyhād. Yaqūmu adalah bentuk fi’il muḍāri berasal dari kata yang terdiri dari huruf qaf, wau, dan mim. Arti dari kata ini berkisar pada sekelompok manusia. Dari sini kemudian, lahir kata qaum (kaum). Kata ini juga bermakna berdiri tegak lurus. Selain itu, kesinambungan dan terus-menerus menjadi sifat dari kata ini. Oleh karena itu, kata aqīmū diartikan dengan terlaksananya sesuatu secara sempurna dan berkesinambungan.
Sedangkan kata al-asyhād adalah bentuk jamak dari kata syahīd yang terambil dari kata syahida yang artinya menyaksikan sesuatu yang nyata. Menyaksikan yang batin (gaib) disebut dengan al-khabīr dan yang mutlak disebut dengan al-‘alīm. Makna dasarnya berkisar pada arti kehadiran, pengetahuan, informasi, dan kesaksian. Seseorang yang gugur di medan peperangan untuk menegakkan kalimat Allah disebut dengan syahīd karena para malaikat menghadiri kematiannya. Kata syahīd bisa berarti objek juga sebagai subjek, sehingga syahīd dapat berarti yang disaksikan atau yang menyaksikan. Dalam Al-Qur’an, kata ini terulang sebanyak tiga puluh lima kali. Selain menunjuk kepada sifat Allah, juga kepada para nabi, malaikat, dan umat Nabi Muhammad yang gugur di jalan Allah.
Dalam kalimat ini ada beberapa hal yang mesti dipenuhi yaitu adanya bukti baik secara lisan maupun tulisan, pengakuan, atau kesaksian. Surat-surat yang berharga disebut syahādah. Syahadat juga diartikan dengan sumpah, syarat untuk masuk Islam harus mengucapkan kalimat syahadat. Hari kiamat disebut juga dengan hari berdirinya para saksi karena pada saat itu semua orang akan menjadi saksi baik bagi dirinya atau orang lain terhadap amal atau perbuatan yang dilakukan selama hidup di dunia.
Dalam ayat ini, Allah akan memberikan pertolongan dan kemenangan kepada para rasul yang telah diutus-Nya dan umat-umat yang beriman kepada-Nya pada hari Kiamat nanti. Para saksi yang dimaksud di sini adalah para nabi, malaikat-malaikat pencatat amal, kaum mukminin, dan lain-lain yang kesemuanya akan tampil di hari Kiamat sebagai saksi-saksi yang mendukung dan memberatkan siapa yang disaksikannya. Pada hari itu, mereka akan menjadi saksi atas segala perbuatan orang-orang kafir dan atas pengetahuan para rasul kepada mereka, tetapi mereka mendustakannya.
2. Ma‘żiratuhum مَعْذِرَتُهُمْ (Gāfir/40: 52)
Kalimat ma‘żiratuhum diambil dari kata a‘żara-ya‘żuru-‘użr an yang berarti dalil atau hujjah yang dijadikan sebagai alasan atau dalih. Kalimat ini digunakan untuk suatu ungkapan yang bisa menghapus dosa. Ada tiga macam ‘użur yaitu: pertama, dengan mengatakan aku tidak melakukannya; kedua, aku melakukannya demi sesuatu yang bisa membebaskannya dari perasaan dosa; ketiga, aku yang melakukannya dan aku tidak akan mengulanginya lagi. Bentuk yang terakhir inilah yang disebut dengan tobat. Setiap tobat adalah ‘użur, tetapi tidak setiap ‘użur adalah tobat. Kalimat a‘żartuhu artinya aku menerima permintaan maafnya. Al-mu‘żir adalah sebutan untuk seseorang yang suka memaafkan kesalahan orang lain (at-Taubah/9: 90). Sebagian ulama mengatakan istilah ‘użur berasal dari kata a‘żirah yang berarti sesuatu yang najis. Oleh karena itu, kulup kemaluan anak laki-laki yang kecil disebut juga dengan ‘użrah. ‘Ażartu aṣ-ṣabiy artinya “aku telah membersihkan dan menghilangkan kotoran yang ada pada kulupnya”. Hal ini mengindikasikan adanya kotoran dalam kalimat ‘użur, oleh karena itu perlu dibersihkan dengan permintaan maaf. ‘Ażrah diartikan juga dengan keperawanan atau kegadisan seorang wanita.
Seperti dibahas pada ayat sebelumnya, bahwa semuanya akan dikumpulkan pada hari berdirinya saksi-saksi. Pada hari ini, tidak akan ada manfaatnya lagi permintaan maaf dan alasan-alasan yang dikemukakan karena semua yang mereka katakan adalah dusta belaka. Semuanya sudah diputuskan bahwa orang-orang yang beriman dan beramal saleh akan mendapatkan rahmat Allah dan sebaliknya mereka yang kafir dan berbuat kejahatan dan kejelekan akan mendapatkan azab dan siksa Allah.













































