اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّا اللّٰهَ ۗاِنَّنِيْ لَكُمْ مِّنْهُ نَذِيْرٌ وَّبَشِيْرٌۙ
Allā ta‘budū illallāh(a), innanī lakum minhu nażīruw wa basyīr(un).
(Katakanlah Nabi Muhammad,) “Janganlah kamu menyembah (sesuatu), kecuali Allah. Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira dari-Nya untukmu.
Allah menurunkan ayat-ayat Al-Qur'an yang sangat indah dan tersusun rapi serta mendetail kandungannya, agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku, Muhammad, adalah pemberi peringatan adanya siksa bagi orang-orang yang ingkar dan pembawa berita gembira dari-Nya, yakni surga untukmu wahai orang-orang yang beriman.
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Al-Qur′an diturunkan dengan susunan dan redaksi ayat-ayat yang rapi dan dengan uraian yang terperinci agar manusia yakin bahwa Al-Qur’an dari Allah, berisi petunjuk-petunjuk dan larangan-Nya, terutama larangan menyembah selain Allah. Oleh karena itu, ayat ini dimulai dengan larangan tersebut. Rasul saw hanyalah pembawa peringatan akan siksa Allah kepada mereka yang mempersekutukan Allah, dan pembawa kabar gembira tentang pahala bagi mereka yang taat dan tulus ikhlas dalam menyembah Allah. Menyeru manusia menyembah Allah merupakan tugas para rasul sejak zaman dahulu.
Firman Allah:
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ ٢٥ (الانبياۤء)
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku. (al-Anbiyā’/21: 25)
Fuṣṣilat فُصِّلَتْ (Hūd/11: 1)
Fuṣṣilat berarti dirinci, terambil dari kata dasar faṣl yaitu mengontraskan satu pihak dari pihak lainnya sehingga antara keduanya terdapat satu pemisah. Kata kerjanya adalah faṣṣala-yufaṣṣilu, dan dari ini muncul berbagai arti seperti “merinci”, “memisah-misahkan” atau “memotong (kain untuk baju)”.
Yang dimaksud dengan “dirinci” dalam Hūd/11: 1 adalah bahwa Al-Qur’an itu diturunkan sedikit demi sedikit sesuai dengan kebutuhan. Dalam Al-Qur’an terdapat kata yaum al-faṣl (ad-Dukhān/44: 40), yaitu hari dimana yang hak dan yang batil dan manusia yang baik dan yang jahat dipisah-pisahkan. Juga ada kata fiṣāl (Luqmān/31: 14) yang berarti “menyapih” yaitu memisahkan anak dari masa penyusuannya.










































