وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَاَضَلَّ اَعْمَالَهُمْ
Wal-lażīna kafarū fata‘sal lahum wa aḍalla a‘mālahum.
(Sebaliknya,) orang-orang yang kufur, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Dia (Allah) membatalkan amal-amalnya.
Dan orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mengingkari tuntunan agama-Nya maka celakalah mereka baik di dunia maupun di akhirat dan Allah menghapus segala amalnya sehingga amal mereka itu sia-sia.
Selanjutnya dijelaskan bahwa orang yang tidak beriman kepada Allah, mengingkari keesaan dan kekuasaan-Nya, maka mereka akan celaka. Allah akan menghapus semua pahala perbuatan mereka. Perbuatan mereka tidak akan mendapat hidayah dan taufik dari Allah. Allah juga akan menggagalkan semua tipu daya mereka untuk menghancurkan kaum Muslimin.
1. Al-Waṡāq اَلْوَثَاق (Muḥammad/47: 4)
Kata al-waṡāq adalah bentuk isim maṣdar dari derivasi kata auṡaqa-yūṡiqu yang berarti ikatan yang sangat erat. Kata al-waṡaq juga berarti sebuah nama benda yang mampu mengikat dengan erat sekali. Dengan demikian, kata al-waṡāq dalam konteks ayat ini bermakna, “Maka tawanlah mereka (ikatlah dengan ikatan yang erat).” Dalam ayat ini, Allah mensyariatkan aturan-aturan berperang, yaitu dalam keadaan berperang umat Islam diperbolehkan menawan musuh-musuhnya dan memperlakukan mereka sebagaimana telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
2. Mannan مَنًّا (Muḥammad/47: 4)
Kata mann berasal dari kata kerja manna-yamunnu, artinya memberikan nikmat, mengungkit-ungkit atau menghitung-hitung. Dengan demikian, sebagai bentuk maṣdar (kata benda), mann dapat diartikan sebagai pemberian nikmat atau pengungkitan atau penghitung-hitungan sesuatu yang telah diberikan. Pada ayat ini, kata mann diartikan sebagai pemberian nikmat kepada tawanan perang, yaitu dengan membebaskannya. Dalam peperangan, pihak yang menang biasanya akan menawan pasukan yang dikalahkan. Pada kasus seperti ini, pemimpin negara yang menang mempunyai otoritas untuk menentukan nasib para tawanan perang ini. Pemimpin negara boleh membebaskan mereka dengan begitu saja, dapat pula membebaskan mereka dengan tebusan, atau membebaskan mereka dengan penukaran tawanan dari pihaknya. Semua cara ini pernah dilakukan Rasulullah saw, yang didasari oleh kemaslahatan dan pertimbangan bagi kebaikan umat Islam.
3. Al-Ḥarb الْحَرْبُ (Muḥammad/47: 4)
Kata al-ḥarb merupakan bentuk maṣdar dari kata kerja ḥaraba-yaḥrubu, yang artinya merampas. Dengan demikian, al-ḥarb maknanya perampasan. Namun demikian, makna lain kata ini adalah perang. Pada ayat ini kata tersebut diartikan dengan perang, dan bukan perampasan.
Dalam Islam, perang mulai diperintahkan setelah Rasulullah saw dan para sahabat hijrah ke Medinah. Tujuan perintah perang adalah dalam rangka menegakkan agama dan bukan dilandasi oleh keinginan untuk menaklukkan suku atau bangsa lain. Pada masa Rasulullah saw terjadi banyak peperangan melawan kaum kafir, dan di antaranya ada yang dipimpin oleh beliau secara langsung, seperti Perang Badar, Perang Uhud, Perang Aḥzāb, dan lainnya. Peperangan yang dipimpin Rasulullah saw disebut gazwah, bentuk jamaknya gazawāt. Sementara itu, ada pula peperangan yang tidak dipimpin atau diikuti Rasulullah saw. Perang yang demikian disebut sariyyah, bentuk jamaknya saraya.














































