قُلْ مَا سَاَلْتُكُمْ مِّنْ اَجْرٍ فَهُوَ لَكُمْۗ اِنْ اَجْرِيَ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ ۚوَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدٌ
Qul mā sa'altukum min ajrin fahuwa lakum, in ajriya illā ‘alallāh(i), wa huwa ‘alā kulli syai'in syahīd(un).
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Imbalan yang aku minta kepadamu (dari dakwah ini) hanya untuk kamu (sendiri). Imbalanku hanyalah dari Allah dan Dia Maha Menyaksikan segala sesuatu.”
Katakanlah, wahai Nabi Muhammad, “Imbalan apa pun yang aku minta kepadamu, maka manfaat imbalan itu untuk kamu. Apabila kamu menerima seruanku agar beriman dan mengesakan Allah maka manfaat iman itu adalah untuk dirimu sendiri, bukan untukku. Imbalanku hanyalah dari Allah, dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu, baik yang tersembunyi maupun yang tampak.”
Nabi Muhammad selanjutnya diminta oleh Allah untuk menegaskan kepada kaum kafir bahwa beliau tidak mengharapkan pamrih apa-apa dari pekerjaannya menyampaikan dakwah. Kalaupun ada pamrihnya, maka keinginannya hanyalah agar mereka beriman. Dengan beriman, maka keuntungannya akan kembali kepada mereka juga, tidak kepadanya. Ia sendiri hanya mengharapkan pahala dari Allah atas pekerjaannya, bukan keuntungan duniawi. Pahala itu ia harapkan diterimanya nanti di akhirat, tidak di dunia sekarang ini. Lalu apa lagi alasan mereka tidak menerima seruannya? Bila mereka tidak juga mau beriman, maka mereka perlu mengetahui bahwa Allah menyaksikan segala sesuatu sehingga tidak ada yang luput dari pengetahuan-Nya, baik yang nyata, seperti perbuatan-perbuatan jahat, maupun yang gaib, seperti kekafiran. Oleh karena itu, bagi yang beriman dan berbuat baik akan dibalasi-Nya dengan surga, dan yang kafir dan berbuat jahat akan diganjari-Nya dengan neraka.
Yaqżifu يَقْذِفُ (Saba’/34: 48)
Kata yaqżifu berasal dari kata qażafa yaqżifu qażfan yang arti asalnya adalah melempar. Biasanya digunakan untuk melempar sesuatu yang ada dalam genggaman tangan. At-Taqāżuf artinya saling melempar, al-qażżaf adalah ketapel, alat untuk melempar. Muqażżaf adalah sebutan untuk orang yang gemuk, seakan-akan ia telah dilempar oleh daging. Miqżaf diartikan dengan perahu atau kapal. Dari arti asalnya kemudian kata qażafa diartikan dengan menuduh seseorang seakan-akan dia melemparkan sesuatu kepada orang itu. Dalam fikih Islam, orang yang menuduh seseorang melakukan perzinaan tanpa bisa mendatangkan 4 orang saksi, maka ia telah melakukan qażf (tuduhan palsu). Qażaf juga berarti mencaci dan mencela.
Pada ayat ini, Allah memerintahkan kepada Muhammad saw supaya ia mengatakan kepada orang-orang yang mengingkari keesaan Allah, serta tidak mempercayai rasul-rasul dan hari Kiamat bahwa sesungguhnya Allah mewahyukan kebenaran dan petunjuk ke dalam hati orang-orang yang dipilihnya.














































