وَلَقَدْ مَنَنَّا عَلَيْكَ مَرَّةً اُخْرٰىٓ ۙ
Wa laqad manannā ‘alaika marratan ukhrā.
Sungguh, Kami benar-benar telah memberikan nikmat kepadamu pada kesempatan yang lain (sebelum ini),
Dan wahai Musa, ketahuilah bahwa sesungguhnya tanpa engkau minta pun, Kami telah memberi nikmat kepadamu pada kesempatan yang lain sebelum ini, yaitu ketika Kami mengilhamkan kepada ibumu sesudah kelahiranmu sesuatu yang diilhamkan, yaitu cara menyelamatkanmu dari rencana keji Fir’aun.
Pada ayat ini diungkapkan bahwa Allah telah menganugerahkan kepada Musa beberapa nikmat yang dianugerahkan tanpa permohonan, jauh sebelum Musa memajukan permohonan di atas. Kalau Allah telah berkenan atas kemurahan-Nya memberi Musa banyak nikmat sejak kecilnya tanpa permohonan lebih dahulu, maka setelah Musa memohonkan beberapa hal yang sangat diperlukan untuk memperlancar jalan dakwahnya, menuju sasaran yang ditujunya, tentulah Allah akan memperkenankan permohonannya itu. Delapan karunia telah diberikan kepada Musa sejak kecilnya.
1. At-Tābūt اَلتَّابُوْت (Ṭāhā/20: 39)
At-Tābūt secara harfiah berarti peti, segala macam peti. Tabut dalam ayat ini tidak sama dengan tabut dalam QS. 2: 248 yang berisi Taurat (tabut perjanjian, ark of the covenant). Dalam ayat ini tabut (atau keranjang) tempat bayi Musa dihanyutkan di sungai. Allah mewahyukan kepada ibunda Musa agar anaknya dimasukkan ke dalam peti dan dilemparkan ke sungai (Nil), dan sungai itu akan melemparkannya ke pantai, selanjutnya dia akan dipungut oleh musuh Tuhan dan musuhnya. Tetapi Allah membuat anak itu disenangi orang dan disenangi Allah dan dia akan diasuh di bawah pengawasan-Nya. Tetapi saudara perempuannya mengikutinya dari pantai sepanjang sungai itu (lih. juga QS.28: 3-21). Ketika peti itu dipungut oleh salah seorang anggota keluarga Fir‘aun, dan disambut dengan gembira dan minta jangan dibunuh, kalau-kalau kelak akan sangat berguna. Hal ini dilakukan, karena Fir‘aun memerintahkan agar semua bayi laki-laki dari Bani Israil dibunuh. Mereka tentu tidak menyadari akibat apa yang akan terjadi. Diperkirakan Fir‘aun ini adalah Thothmes I. Kisah ini terdapat juga dalam Perjanjian Lama dengan sedikit perbedaan (Kitab Keluaran 2: 1—10). Lihat juga “Musa ‘alaihissalam.”
2. al-Gamm اَلْغَمِّ (Ṭāhā/20:40)
الغم (al-gamm) berasal dari kata م م غ artinya penutup sesuatu. Dari kata ini terambil kata الغمام (al-gamām) artinya mendung yang menutup cahaya matahari (al-Baqarah/2:210). Juga kata غمة (gummah) yang berarti bencana, kesusahan dan sebagainya (Yūnus/10: 71). Sedangkan الغمامة (al-gimāmah) adalah secarik kain yang menutupi hidung dan kedua mata unta.
Pada ayat ini Allah telah menyelamatkan ibunda Nabi Musa dari bencana atau kesusahan, karena Nabi Musa yang dilempar di sungai Nil dan hanyut, ditakutkan tenggelam, tapi ternyata tidak, bahkan kembali dengan selamat ke pangkuan ibundanya.























