قَالَ قَدْ اُوْتِيْتَ سُؤْلَكَ يٰمُوْسٰى
Qāla qad ūtīta su'laka yā mūsā.
(Allah) berfirman, “Sungguh, telah diperkenankan permintaanmu, wahai Musa.
Mengabulkan permohonan Nabi Musa, Dia berfirman, “Sungguh, telah diperkenankan semua permintaanmu itu, wahai Musa. Terimalah anugerah besar Kami itu kepadamu.
Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa Dia telah memperkenankan semua permohonan Musa yaitu supaya dilapangkan dadanya, dimudahkan urusannya dihilangkan kekakuan dan gangguan lidahnya, dijadikan Harun saudaranya sebagai pembantu baginya, sehingga kekuatan dan kemampuannya bertambah, bahu membahu dengan Harun dalam me-laksanakan tugasnya. Sehingga ia banyak membaca tasbih dan senantiasa ingat dan zikir kepada Allah. Enam macam permohonan sebagaimana dalam ayat sebelumnya, diperkenankan oleh Allah demi suksesnya pelaksanaan amanat yang berat dan sulit itu.
1. At-Tābūt اَلتَّابُوْت (Ṭāhā/20: 39)
At-Tābūt secara harfiah berarti peti, segala macam peti. Tabut dalam ayat ini tidak sama dengan tabut dalam QS. 2: 248 yang berisi Taurat (tabut perjanjian, ark of the covenant). Dalam ayat ini tabut (atau keranjang) tempat bayi Musa dihanyutkan di sungai. Allah mewahyukan kepada ibunda Musa agar anaknya dimasukkan ke dalam peti dan dilemparkan ke sungai (Nil), dan sungai itu akan melemparkannya ke pantai, selanjutnya dia akan dipungut oleh musuh Tuhan dan musuhnya. Tetapi Allah membuat anak itu disenangi orang dan disenangi Allah dan dia akan diasuh di bawah pengawasan-Nya. Tetapi saudara perempuannya mengikutinya dari pantai sepanjang sungai itu (lih. juga QS.28: 3-21). Ketika peti itu dipungut oleh salah seorang anggota keluarga Fir‘aun, dan disambut dengan gembira dan minta jangan dibunuh, kalau-kalau kelak akan sangat berguna. Hal ini dilakukan, karena Fir‘aun memerintahkan agar semua bayi laki-laki dari Bani Israil dibunuh. Mereka tentu tidak menyadari akibat apa yang akan terjadi. Diperkirakan Fir‘aun ini adalah Thothmes I. Kisah ini terdapat juga dalam Perjanjian Lama dengan sedikit perbedaan (Kitab Keluaran 2: 1—10). Lihat juga “Musa ‘alaihissalam.”
2. al-Gamm اَلْغَمِّ (Ṭāhā/20:40)
الغم (al-gamm) berasal dari kata م م غ artinya penutup sesuatu. Dari kata ini terambil kata الغمام (al-gamām) artinya mendung yang menutup cahaya matahari (al-Baqarah/2:210). Juga kata غمة (gummah) yang berarti bencana, kesusahan dan sebagainya (Yūnus/10: 71). Sedangkan الغمامة (al-gimāmah) adalah secarik kain yang menutupi hidung dan kedua mata unta.
Pada ayat ini Allah telah menyelamatkan ibunda Nabi Musa dari bencana atau kesusahan, karena Nabi Musa yang dilempar di sungai Nil dan hanyut, ditakutkan tenggelam, tapi ternyata tidak, bahkan kembali dengan selamat ke pangkuan ibundanya.


























