اِنَّ الَّذِيْنَ حَقَّتْ عَلَيْهِمْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Innal-lażīna ḥaqqat ‘alaihim kalimatu rabbika lā yu'minūn(a).
Sesungguhnya orang-orang yang telah pasti mendapatkan ketentuan Tuhanmu (menjadi kufur atas pilihan sendiri) itu tidak akan beriman.
Sungguh, orang-orang yang telah dipastikan mendapat ketetapan Tuhanmu, yakni mereka memilih tidak akan menerima kebenaran, maka pasti mereka tidaklah akan beriman,
Ayat ini menerangkan bahwa bagi orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah berlaku ketetapan-ketetapan Allah, yaitu mengazab mereka dengan azab yang pedih di akhirat nanti. Iman mereka tidak dapat diharapkan lagi, karena hati mereka telah tertutup dan terkunci mati, tidak bisa menerima petunjuk Ilahi, sehingga mereka tetap dalam kekafiran dan perbuatan dosa.
Bentuk kata pelaku dari imtarā, yaitu “ragu mengenai suatu persoalan”. Kata dasarnya adalah marā yang berarti “ragu-ragu mengenai suatu persoalan” dan keraguan itu lebih kuat dari “ragu” yang terkandung dalam kata syakk yang juga berarti “ragu”
Dalam Al-Qur’an kata al-mumtarīn, yang berarti orang-orang yang meragukan, antara lain terdapat dalam Yūnus/10: 94 dimana diinformasikan bahwa Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah al-haqq ‘kebenaran’ yang tidak boleh diragukan. Umat-umat sebelum Islam (Ahl al-Kitāb) mengakui kebenaran Al-Qur’an (al-An‘ām/6: 114), karena prinsip-prinsip isinya sama dengan Kitab-kitab yang ada pada mereka (Taurat dan Injil), yaitu iman kepada Allah Yang Maha Esa, iman kepada Hari Kemudian, dan perlunya manusia berbuat baik selama hidupnya (al-Baqarah/2: 62). Oleh karena itu Nabi diminta untuk tidak ragu mengenai kebenaran Al-Qur’an.














































