ثُمَّ رُدُّوْٓا اِلَى اللّٰهِ مَوْلٰىهُمُ الْحَقِّۗ اَلَا لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ اَسْرَعُ الْحٰسِبِيْنَ
Ṡumma ruddū ilallāhi maulāhumul-ḥaqq(i), alā lahul-ḥukmu wa huwa asra‘ul-ḥāsibīn(a).
Kemudian mereka (hamba-hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) hanya milik-Nya, Dialah pembuat perhitungan yang paling cepat.
Setelah semua menjumpai kematian dan mengalami kehidupan di alam barzakh, kemudian mereka, hamba-hamba Allah tersebut, dikembalikan kepada Allah, yakni kepada hukum dan ketetapan-Nya bahwa semua akan menerima balasan sesuai dengan amal perbuatannya ketika di dunia, karena Dia adalah penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum dan segala aturan, khususnya pada hari itu, ada pada-Nya. Dan Dialah pembuat perhitungan yang paling cepat. Dan tidak ada yang menandingi-Nya.
Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang telah dicabut nyawanya oleh malaikat maut, kembali kepada Allah untuk diadili perkaranya, dan Allah akan memberi keputusan berdasar hukum-Nya dengan seadil-adilnya. Dia mempunyai kekuasaan untuk menghukum, tidak seorang pun yang dapat mengubah keputusan-Nya. Dia amat cepat memberi keputusan.
Sesungguhnya semua perhitungan, pembalasan dan hukuman di akhirat nanti semata-mata berdasar amal, perbuatan dan tindakan manusia semasa hidup di dunia apakah sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan Allah atau tidak.
1. Mafātiḥul-Gaib مَفَاتِحُ الْغَيْبِ (al-An‘ām/6: 59)
Kata yang terambil dari (ف- ت- ح) artinya berkisar pada satu hal yaitu menghilangkan atau membuka sesuatu yang tertutup (izālatul aglaq) baik berupa sesuatu yang hissy (indrawi, kasat mata) seperti membuka pintu atau yang maknawi (tidak kasat mata) yang bisa diketahui oleh hati atau alam pikiran seperti terbukanya alam pikiran, hilangnya kesusahan, kemenangan dan lain-lainnya.
Kata “mafātiḥ” adalah bentuk jama’ dari miftaḥ atau miftāḥ yang artinya kunci/alat untuk membuka sesuatu (lihat juga an-Nūr/24: 61, al-Qaṣaṣ/28: 76), atau juga bentuk jamak dari maftiḥ artinya gudang atau tempat perbendaharaan (makhzan, khazanah). Dengan demikian maka maksud dari mafātiḥul-gaib artinya kunci-kunci semua yang gaib. Kunci adalah jalan menuju terbukanya gudang yang tertutup rapat. Maka bagi yang memiliki kunci gudang alam gaib berarti dia pasti mengetahui hal-hal yang gaib tersebut. Sedangkan jika yang dimaksud adalah Dia (Allah) memiliki gudang-gudang semua yang ghaib maka artinya bahwa Dia (Allah) jelas memiliki kunci gudang-gudang tersebut dan dapat membukanya.
2. Hafaẓah حَفَظَةْ (al-An‘ām/6: 61)
Kata ḥafaẓah adalah bentuk jamak dari ḥāfiẓ. Kata yang terambilkan dari akar kata (ح- ف- ظ) mempunyai arti memelihara, menjaga, mengawasi. Orang yang hafal Al-Qur’an dijuluki ḥāfiẓ Al-Qur’an, karena orang yang hafal Al-Qur’an berarti telah memelihara hafalannya dengan baik. Menjaga atau memelihara salat (al-Baqarah/2: 238) berarti selalu memperhatikan waktu waktu salat dan selalu mengerjakannya pada waktunya, memperhatikan syarat dan rukunnya. Memelihara farj (al-Mu’minūn/23: 5) berarti menjaganya jangan sampai melakukan perzinaan dan kemaksiatan lainnya. Sedangkan maksud ḥafaẓah dalam ayat ini bisa berarti malaikat yang mengawasi dan mencatat amal manusia baik amalan yang baik maupun yang buruk. Bisa juga berarti malaikat yang selalu memelihara para makhluk. Ada juga yang mengartikan dengan malaikat yang mengurusi rezeki manusia, ajalnya dan amal perbuatannya.











































