وَدَاوٗدَ وَسُلَيْمٰنَ اِذْ يَحْكُمٰنِ فِى الْحَرْثِ اِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ الْقَوْمِۚ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شٰهِدِيْنَ ۖ
Wa dāwūda wa sulaimāna iż yaḥkumāni fil-ḥarṡi iż nafasyat fīhi ganamul-qaum(i), wa kunnā liḥukmihim syāhidīn(a).
(Ingatlah) Daud dan Sulaiman ketika mereka memberikan keputusan mengenai ladang yang dirusak pada malam hari oleh kambing-kambing milik kaumnya. Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.491)
Dan perhatikan kisah Dawud dan Sulaiman, dua orang nabi dan rasul yang juga raja di Palestina, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai kasus sebuah ladang milik seorang petani yang diajukan kepada beliau, karena ladang itu dirusak oleh kambing-kambing milik peternak kaumnya. Nabi Dawud berpendapat bahwa kambing-kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun, karena harganya dinilai sama dengan tanaman yang dirusaknya sebagai ganti tanaman yang rusak. Nabi Sulaiman memutuskan agar kambing-kambing itu diserahkan sementara kepada pemilik tanaman untuk diambil manfaatnya, minyak dan bulunya, dan pemilik kambing diharuskan mengganti tanaman itu dengan tanaman yang baru. Apabila tanaman yang baru telah dapat diambil hasilnya, pemilik kambing itu boleh mengambil kambingnya kembali sehingga keduanya tidak kehilangan milik mereka masing-masing. Dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu tepat, namun keputusan Sulaiman lebih memenuhi rasa keadilan.
Pada ayat ini Allah menerangkan keadaan Daud dan Sulaiman ketika mereka memberi keputusan dalam suatu perkara yang terjadi di antara rakyat mereka.
Dalam suatu riwayat Ibnu Abbas yang dikutip dari tafsir Ibnu Kaṡir disebutkan bahwa sekelompok domba telah merusak tanaman seorang petani pada waktu malam, lalu terjadilah sengketa antara pemilik tanaman dan pemilik domba, dan kemudian mereka datang kepada Daud a.s. untuk minta diadili. Setelah mengadakan pemeriksaan maka Daud a.s. memberi keputusan agar domba-domba itu diserahkan kepada pemilik tanaman, karena dinilai harganya sama dengan nilai tanaman yang dirusaknya. Sulaiman a.s. yang juga mendengarkan putusan itu mempunyai pendapat yang lain, yang lebih tepat dan lebih adil. Lalu Nabi Sulaiman berkata dalam majelis tersebut bahwa “Sebaiknya domba-domba itu diserahkan dulu kepada pemilik tanaman sehingga ia dapat mengambil manfaat dari susu, minyak dan bulunya, sementara kebun itu diserahkan kepada pemilik domba untuk diolahnya sendiri. Apabila nanti tanamannya sudah kembali kepada keadaannya seperti sebelum dirusak oleh domba-domba tersebut, maka kebun itu diserahkan kepada pemiliknya, domba-domba itu pun dikembalikan pula kepada pemiliknya.”
Pendapat Sulaiman jelas lebih tepat, karena akhirnya maing-masing dari kedua pihak yang berperkara akan mendapatkan kembali miliknya dalam keadaan utuh.
Perbedaan pandangan antara ayah dan anak dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut adalah bahwa Daud a.s. lebih menitik beratkan perhatiannya kepada nilai kerusakan tanaman itu, yang dilihatnya sama dengan nilai domba yang merusaknya lalu ia memutuskan agar domba-domba itu diserahkan sepenuhnya kepada pemilik tanaman. Sedang Sulaiman a.s. lebih menitik beratkan pandangannya kepada manfaat domba dan manfaat tanaman itu, maka ia mengambil keputusan yang demikian itu. Bagaimana pun juga, masing-masing mereka mendasarkan keputusannya kepada ijtihad, bukan kepada wahyu, sehingga lahirlah dua keputusan yang berbeda.
Selanjutnya Nabi Daud pun mengakui pendapat anaknya itu lebih tepat, sehingga itulah yang ditetapkannya kemudian sebagai keputusannya, dan membatalkan pendapatnya yang semula.
Pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa Dia menyaksikan dan mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Daud dan Sulaiman dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, sehingga tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya.
1. Nafasyat نَفَشَتْ (al-Anbiyā’/21: 78)
Nafasyat merupakan kata kerja lampau (fi’il māḍi) yang artinya menyebarkan, memisahkan, atau merusak. Dari bentuk ini juga muncul makna lain, yaitu sekumpulan kambing yang dilepas tanpa pengawasan penggembala. Tampaknya makna yang terakhir ini yang tercakup dalam kandungan ayat, sehingga kebun milik seorang petani menjadi rusak karena masuknya kambing-kambing yang tidak diawasi penggembalanya.
2. Ṣan‘ata Labūs صَنْعَةَ لَبُوْس (al-Anbiyā’/21: 80)
Term ṣan’ata labūs terdiri dari dua kata, yaitu ṣan’ata dan labūs. Yang pertama (ṣan’ata) merupakan ism maṣdar (kata benda) dari kata kerja ṣana’a-yaṣna’u yang artinya mengerjakan atau membuat. Dengan demikian ṣana’a dapat dimaknai sebagai pembuatan. Sedang yang kedua (labūs) berasal dari kata labisa-yalbasu, yang artinya memakai pakaian untuk menutup aurat. Pada awalnya, labūs dipergunakan untuk menyebut segala sesuatu yang dipakai. Dari kata ini muncul istilah libās yang artinya pakaian. Kemudian pemakaian kata ini menyempit dan hanya dipergunakan untuk menyebut pakaian atau alat untuk menutup tubuh yang terbuat dari besi. Ada juga yang mempergunakannya untuk menyebut perisai pelindung diri yang terbuat dari besi.
3. ‘Āṣifah عَاصِفَةً (al-Anbiyā’/21: 81)
‘Āṣifah merupakan ism fa’il dari kata kerja ‘aṣafa-ya’ṣifu, yang artinya menjadi kencang. Dengan demikian ‘āṣifah, yang merupakan penyebutan untuk mu’annaṡ (perempuan), dapat diartikan sebagai yang kencang. Kata ini untuk menerangkan atau menyifati gerakan sesuatu yang cepat, seperti angin, binatang, kendaraan dan lain sebagainya. Pada ayat ini, kata ‘āṣifah dipergunakan untuk menyifati angin yang gerakannya sangat cepat.











































