وَحَرٰمٌ عَلٰى قَرْيَةٍ اَهْلَكْنٰهَآ اَنَّهُمْ لَا يَرْجِعُوْنَ
Wa ḥarāmun ‘alā qaryatin ahlaknāhā, innahum lā yarji‘ūn(a).
Mustahil bagi (penduduk) suatu negeri yang telah Kami binasakan akan kembali (ke dunia),495)
Di antara umat manusia ada yang dibinasakan sebagai hukuman atas kekufurannya, dan ada juga yang dibiarkan. Dan tidak mungkin bagi penduduk suatu negeri yang telah Kami binasakan, baik di masa silam, sekarang, maupun di masa depan, bahwa mereka tidak akan kembali kepada Kami guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia.
Pada ayat ini dijelaskan bahwa tidak mungkinlah bagi penduduk suatu negeri yang telah dibinasakan dengan azab-Nya, bahwa mereka tidak akan kembali kepada-Nya.
Maksudnya, kaum yang ingkar dan kafir itu, walaupun sudah dibinasakan dengan azab yang berat di dunia, namun mereka pasti akan kembali kepada Allah di akhirat kelak, lalu dihisab semua amalannya, dan diberi balasan yang setimpal.
1. Yakjūj wa Makjūj يَأْجُوْجُ وَ مَأْجُوْجُ (al-Anbiyā’/21: 96) Lihat al-Kahf/18:97
2. ḥadab حَدَبٍ(al-Anbiyā’/2 1: 96)
ḥadab merupakan bentuk maṣdar dari kata kerja ḥadiba-yaḥdabu, yang artinya bungkuk, condong atau berpaling. Dalam ayat ini ḥadab diartikan sebagai suatu bagian dari bumi yang meninggi, yakni bukit atau tempat yang tinggi. Dalam ayat ini ḥadab dipergunakan untuk menunjukkan tempat-tempat atau dataran tinggi yang merupakan tempat tinggal makhluk yang disebut Yakjuj dan Makjuj yang selalu melakukan kejahatan.
















































