الَّذِيْنَ عَاهَدْتَّ مِنْهُمْ ثُمَّ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَهُمْ فِيْ كُلِّ مَرَّةٍ وَّهُمْ لَا يَتَّقُوْنَ
Allażīna ‘āhatta minhum ṡumma yanquḍūna ‘ahdahum fī kulli marratiw wa hum lā yattaqūn(a).
(Yaitu,) orang-orang yang engkau telah mengikat perjanjian dengan mereka, kemudian setiap kali berjanji mereka mengkhianati janjinya sedangkan mereka tidak bertakwa.
Di sini lebih ditegaskan lagi bahwa mereka, Yahudi Bani Quraidhah, itu adalah orang-orang yang terikat perjanjian dengan kamu, wahai Nabi Muhammad, kemudian setiap kali berjanji mereka mengkhianati janjinya, sedang sikap semacam itu berarti mereka tidak mengagungkan Allah dan tidak takut terhadap azab-Nya.
Orang-orang Yahudi telah beberapa kali mengadakan perjanjian dengan kaum Muslimin tetapi mereka selalu mengkhianati janjinya dan mereka tidak takut kepada Allah dan berbagai akibat dari pengkhianatan itu.
Setelah Nabi Muhammad hijrah ke Medinah, beliau mengadakan perjanjian dengan orang-orang Yahudi di Medinah. Dalam perjanjian itu, mereka dibiarkan menetap di Medinah dengan tetap memeluk agamanya, dan mereka diberi jaminan keamanan bagi dirinya dan harta bendanya. Dengan ini Nabi ikut menjaga keamanan Medinah dari musuh. Tetapi masing-masing kabilah Yahudi itu melanggar perjanjian tersebut.
Diriwayatkan dari ‘Abdullāh bin ‘Abbās, bahwa orang-orang Yahudi Medinah yang melanggar janji adalah kabilah Bani Quraiẓah. Mereka telah melanggar janjinya kepada Rasulullah, karena memberi bantuan senjata kepada orang-orang kafir Quraisy waktu Perang Badar. Kemudian mereka berkata, “Kami terlupa dan merasa berbuat kesalahan.” Lalu Rasulullah mengadakan perjanjian kedua, tetapi dilanggar pula dengan menghasut orang, agar memerangi Rasullah ketika terjadi Perang Khandak. Salah seorang pemimpin mereka sengaja datang ke Mekah mengadakan perjanjian dengan orang-orang Quraisy untuk bersama-sama memerangi Nabi Muhammad.
Khiyānah خِيَانَة (al-Anfāl/8: 58)
Kata khiyānah merupakan maṣdar dari kata khāna-yakhūnu-khaunan- khiyānatan, yang artinya penyimpangan dari yang semestinya. Bila berkaitan dengan janji, maka ia berarti melanggar janji/berkhianat. Ia terambil dari kata khānahuz-zaman berarti waktu merubahnya dari baik menjadi buruk. Kalimat khānahus-saif berarti pedang itu mengkhianatinya dalam arti berubah dari kondisi tajam menjadi tumpul. Karena itu dikatakan, “Pedang adalah saudaramu, dan ia bisa mengkhianatimu.”
Di dalam Al-Qur’an disebutkan lafaz takhtānūna anfusakum (al-Baqarah/2: 187, an-Nisā’/4: 107). Secara harfiah, lafaz tersebut berarti: Kalian mengkhianati diri kalian sendiri. Maksud dari mengkhianati diri sendiri dalam surah al-Baqarah tersebut adalah menyetubuhi istri pada malam hari bulan puasa sebelum diperbolehkan. Disebut mengkhianati diri sendiri karena akibat buruk perbuatan yang dilakukan, kembali kepada diri sendiri. Dari sini Al-Qur’an menyebut kata khā’inatal-a’yun yang secara harfiah berarti pandangan yang berkhianat, maksudnya pandangan yang dilarang dan akibat buruknya kembali kepada diri sendiri.














































