فَاِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِى الْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِمْ مَّنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
Fa immā taṡqafannahum fil-ḥarbi fa syarrid bihim man khalfahum la‘allahum yażżakkarūn(a).
Maka, jika engkau (Nabi Muhammad) benar-benar mendapati mereka dalam peperangan, cerai-beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka agar mereka mengambil pelajaran.
Karena itu, maka jika engkau, wahai Nabi Muhammad, berkesempatan mendapati bahkan mengungguli mereka, yakni Yahudi Bani Quraizah yang telah berjanji untuk tidak membantu kaum musyrik pada Perang Badar ternyata mereka merusak perjanjian itu, dalam peperangan yang lain, maka cerai-beraikanlah mereka dan orang-orang yang di belakang mereka dengan menumpasnya, agar mereka mengambil pelajaran melalui hukuman itu sehingga tidak merusak perjanjian lagi. Rangkaian ayat di atas, meski terkait dengan Yahudi Bani Quraizah, juga pelajaran sekaligus peringatan bagi siapa saja yang merusak perjanjian. Artinya, siapa pun yang merusak perjanjian sesungguhnya ia patut memperoleh laknat Allah.
Allah menjelaskan apa yang harus diperbuat kaum Muslimin setelah berkali-kali terjadi pelanggaran janji dari orang-orang Yahudi. Allah menjelaskan bahwa jika kaum Muslimin menemui mereka dalam peperangan, mereka harus dicerai-beraikan, demikian pula orang-orang yang ada di belakang mereka harus ditumpas agar mereka mengambil pelajaran dari tindakan kaum Yahudi ini. Tindakan yang tegas dari kaum Muslimin pada mereka harus dapat menimbulkan kesan yang menakutkan bagi orang-orang yang berada di belakang mereka, sehingga mereka tidak berani lagi melanggar janji.
Dalam ayat ini, Allah memberi peringatan pula kepada kaum Muslimin, agar jangan tertipu untuk kedua kalinya setelah dikhianati pertama kali oleh orang Yahudi dan mereka memohon maaf. Maka Allah dengan tegas menjelaskan bahwa kaum Muslimin tidak perlu ragu untuk mengadakan tindakan yang tegas agar pelanggaran-pelanggaran semacam itu tidak terulang kembali di belakang hari dan agar orang-orang yang berada di belakang mereka mengambil pelajaran daripadanya.
Diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim bahwa, Nabi Muhammad pernah berkhotbah di hadapan para sahabat dalam menghadapi pertempuran sebagai berikut:
أَيُّهَا النَّاسُ لَا تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ وَسَلُوا اللّٰهَ الْعَافِيَةَ فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ ظِلَالِ السُّيُوفِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ وَمُجْرِيَ السَّحَابِ وَهَازِمَ الْأَحْزَابِ اهْزِمْهُمْ وَانْصُرْنَا عَلَيْهِمْ
“Wahai sekalian manusia, janganlah kamu mencita-citakan (mengingin-kan) berjumpa dengan musuh dan mohonlah keselamatan kepada Allah. Akan tetapi bilamana kamu berjumpa dengan mereka, maka bertahanlah dengan kesabaran (dalam pertempuran), dan ketahuilah bahwa surga itu berada di bawah bayangan pedang.” Kemudian beliau menambah dengan doa, “Ya Allah yang menurunkan Al-Qur′an, dan yang menjalankan awan di langit hancurkanlah golongan-golongan musuh ini. Cerai-beraikanlah mereka dan berilah pertolongan kepada kami untuk mengalahkan mereka.”
Khiyānah خِيَانَة (al-Anfāl/8: 58)
Kata khiyānah merupakan maṣdar dari kata khāna-yakhūnu-khaunan- khiyānatan, yang artinya penyimpangan dari yang semestinya. Bila berkaitan dengan janji, maka ia berarti melanggar janji/berkhianat. Ia terambil dari kata khānahuz-zaman berarti waktu merubahnya dari baik menjadi buruk. Kalimat khānahus-saif berarti pedang itu mengkhianatinya dalam arti berubah dari kondisi tajam menjadi tumpul. Karena itu dikatakan, “Pedang adalah saudaramu, dan ia bisa mengkhianatimu.”
Di dalam Al-Qur’an disebutkan lafaz takhtānūna anfusakum (al-Baqarah/2: 187, an-Nisā’/4: 107). Secara harfiah, lafaz tersebut berarti: Kalian mengkhianati diri kalian sendiri. Maksud dari mengkhianati diri sendiri dalam surah al-Baqarah tersebut adalah menyetubuhi istri pada malam hari bulan puasa sebelum diperbolehkan. Disebut mengkhianati diri sendiri karena akibat buruk perbuatan yang dilakukan, kembali kepada diri sendiri. Dari sini Al-Qur’an menyebut kata khā’inatal-a’yun yang secara harfiah berarti pandangan yang berkhianat, maksudnya pandangan yang dilarang dan akibat buruknya kembali kepada diri sendiri.













































