اِذْ جَعَلَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ فَاَنْزَلَ اللّٰهُ سَكِيْنَتَهٗ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَعَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَاَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ التَّقْوٰى وَكَانُوْٓا اَحَقَّ بِهَا وَاَهْلَهَا ۗوَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا ࣖ
Iż ja‘alal-lażīna kafarū fī qulūbihimul-ḥamiyyata ḥamiyyatal-jāhiliyyati fa anzalallāhu sakīnatahū ‘alā rasūlihī wa ‘alal-mu'minīna wa alzamahum kalimatat-taqwā wa kānū aḥaqqa bihā wa ahlahā, wa kānallāhu bikulli syai'in ‘alīmā(n).
(Kami akan mengazab) orang-orang yang kufur ketika mereka menanamkan kesombongan dalam hati mereka, (yaitu) kesombongan jahiliah, lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. (Allah) menetapkan pula untuk mereka kalimat takwa.695) Mereka lebih berhak atas kalimat itu dan patut memilikinya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ayat yang lalu menyatakan bahwa Allah akan mengazab orang-orang kafir dengan siksaan yang pedih. Ayat ini menjelaskan kapan waktunya, yaitu ketika orang-orang yang kafir menanamkan kesombongan dalam hati mereka yaitu kesombongan jahiliah yang ditandai dengan menolak keesaan Allah, tidak percaya kepada diutusnya para Nabi dan perbuatan menghalangi orang beriman mengunjungi Baitullah maka Allah menurunkan ketenangan, kesabaran, dan ketenteraman, kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin sehingga terlaksana Perjanjian Hudaibiyah dengan sempurna; dan Allah mewajibkan kepada mereka tetap taat menjalankan kalimat takwa, yaitu kalimat tauhid sehingga mereka terpelihara dari kemusyrikan, dan mereka lebih berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya sebagaimana ditunjukkan oleh ucapan dan perbuatannya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ayat ini mengingatkan kaum Muslimin akan timbulnya rasa angkuh dan sombong di hati orang-orang musyrik Mekah. Rasa itu timbul ketika mereka tidak setuju dituliskan “Bismillāhir-Raḥmānir- Raḥīmi” pada permulaan surat Perjanjian Hudaibiyyah.
Diriwayatkan, tatkala Rasulullah saw bermaksud memerangi orang-orang musyrik, mereka mengutus Suhail bin ‘Amr, Khuwaiṭib bin ‘Abd al-‘Uzzā, dan Mikras bin Hafaẓ kepada beliau. Mereka menyampaikan permintaan kepada beliau agar mengurungkan maksudnya dan mereka menyetujui jika maksud itu dilakukan pada tahun yang akan datang. Dengan demikian, ada kesempatan bagi mereka untuk mengosongkan kota Mekah pada waktu kaum muslimin mengerjakan umrah dan tidak akan mendapat gangguan dari siapa pun. Maka dibuat suatu perjanjian. Rasulullah saw memerintahkan Ali bin Abī Ṭālib menulis “Bismillāhir-Raḥmānir- Raḥīmi”. Mereka menjawab, “Kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah mengatakan bahwa perjanjian ini sebagai tanda perdamaian dari beliau kepada penduduk Mekah. Mereka berkata, “Kalau kami mengakui bahwa engkau rasul Allah, kami tidak menghalangi engkau dan tidak akan memerangi engkau, dan tuliskanlah perjanjian ini sebagai tanda perdamaian dari Muhammad bin Abdullah kepada penduduk Mekah.” Maka Rasulullah saw berkata kepada sahabat-sahabatnya, “Tulislah sesuai dengan keinginan mereka.”
Karena sikap mereka, maka sebagian kaum Muslimin enggan menerima perjanjian itu, dan ingin menyerbu kota Mekah. Maka Allah menanamkan ketenangan dan sikap taat dan patuh pada diri para sahabat kepada keputusan Rasulullah saw.
Semua yang terjadi itu, baik di kalangan orang yang beriman maupun di kalangan orang kafir, diketahui Allah, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuannya. Oleh karena itu, Dia akan membalas setiap amal dan perbuatan hamba-Nya dengan seadil-adilnya.
1. Ma‘kūfan مَعْكُوْفًا (al-Fatḥ/48: 25)
Kata ma‘kūf adalah isim maf‘ūl (kata benda objek), dari ‘akafa-ya‘kifu-‘akfan. Al-‘Akf artinya menahan. Ma‘kūf artinya tertahan, sehingga tidak sampai pada tempat yang dituju. Hal ini berkaitan dengan kebiasaan orang kafir Mekah yang menghalang-halangi orang-orang Islam pada masa-masa awal untuk mendatangi Masjidilharam di Mekah, dan juga menghalangi hewan-hewan persembahan yang dibawa ke tempat penyembelihan sehingga hewan-hewan itu tertahan (al-maḥbūs), tidak sampai ke tujuannya, yakni dekat Ka‘bah. Dengan demikian, kata ma‘kūf mengisyaratkan adanya hewan-hewan yang tertahan, tidak sampai ke tempat pelaksanaan ibadah kurban, yaitu di dekat berdirinya Ka‘bah, karena dihalang-halangi oleh orang kafir Mekah. Terhalangnya Nabi saw bersama sahabat di Hudaibiyyah pada saat beliau hendak melaksanakan ibadah umrah pada tahun ke-6 hijriah juga tidak terlepas dari kebiasaan mereka menghalangi ibadah umat Islam berkunjung ke masjid tersebut.
2. Ma‘arrah مَعَرَّة (al-Fatḥ/48: 25)
Kata ma‘arrah disebutkan hanya sekali dalam Al-Qur’an. Kata tersebut berkedudukan sebagai fā‘il mu'akhkhar (subjek yang diakhirkan) dari kata fatuṣībakum sebelumnya yang merupakan fi‘il (kata kerja) dan maf‘ūl bih muqaddam (objek yang didahulukan). Secara harfiah, kata ma‘arrah artinya “sesuatu yang tak disukai.” Menurut Ibnu al-Jauzī dalam tafsirnya, paling kurang terdapat empat arti bagi kata tersebut. Menurut pendapat Ibnu Zaid, artinya dosa (iṡm); menurut Ibnu Ishāq maksudnya utang membayar diyat; menurut Ibnu as-Sa‘ib kaffarat pembunuhan secara tersalah, dan menurut segolongan mufasir kata tersebut artinya adalah suatu aib dengan sebab membunuh orang yang seagama dengan kita.
3. Ḥamiyyatal-Jāhiliyyah حَمِيَّة الْجَاهِلِيَّة (al-Fatḥ/48: 26)
Dua kata, ḥamiyyah dan jāhiliyyah dalam tata bahasa Arab, masing-masing sebagai muḍāf dan muḍāf ilaih. Kata ḥamiyyah berarti “keangkuhan, keras kepala, dan kedengkian”, sehingga ḥamiyyatal-jāhiliyyah berarti “(berkobarnya) keangkuhan dan kedengkian zaman Jahiliah.” Hal ini mengacu pada sikap kaum musyrik masyarakat Jahiliah yang begitu sombong, angkuh, keras kepala, dan dengki dalam menghadapi Rasulullah dan sahabat-sahabatnya, ketika diadakan pertemuan untuk membuat Perjanjian Hudaibiyyah yang terkenal itu.

