Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 25 - Surat Al-Fatḥ (Kemenangan)
الفتح
Ayat 25 / 29 •  Surat 48 / 114 •  Halaman 514 •  Quarter Hizb 52 •  Juz 26 •  Manzil 6 • Madaniyah

هُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَصَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْهَدْيَ مَعْكُوْفًا اَنْ يَّبْلُغَ مَحِلَّهٗ ۚوَلَوْلَا رِجَالٌ مُّؤْمِنُوْنَ وَنِسَاۤءٌ مُّؤْمِنٰتٌ لَّمْ تَعْلَمُوْهُمْ اَنْ تَطَـُٔوْهُمْ فَتُصِيْبَكُمْ مِّنْهُمْ مَّعَرَّةٌ ۢبِغَيْرِ عِلْمٍ ۚ لِيُدْخِلَ اللّٰهُ فِيْ رَحْمَتِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُۚ لَوْ تَزَيَّلُوْا لَعَذَّبْنَا الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

Humul-lażīna kafarū wa ṣaddūkum ‘anil-masjidil-ḥarāmi wal-hadya ma‘kūfan ay yabluga maḥillah(ū), wa lau lā rijālum mu'minūna wa nisā'um mu'minātul lam ta‘lamūhum an taṭa'ūhum fa tuṣībakum minhum ma‘arratum bigairi ‘ilm(in), liyudkhilallāhu fī raḥmatihī may yasyā'(u), lau tazayyalū la‘ażżabnal-lażīna kafarū minhum ‘ażāban alīmā(n).

Merekalah orang-orang yang kufur dan menghalang-halangi kamu (masuk) Masjidilharam dan (menghalangi pula) hewan-hewan kurban yang terkumpul sampai ke tempat (penyembelihan)-nya. Seandainya tidak ada beberapa orang laki-laki dan perempuan yang beriman yang tidak kamu ketahui (keberadaannya karena berbaur dengan orang-orang kafir, yaitu seandainya tidak dikhawatirkan) kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesulitan tanpa kamu sadari, (maka Allah tidak akan mencegahmu untuk memerangi mereka. Itu semua) karena Allah hendak memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka terpisah, tentu Kami akan mengazab orang-orang yang kufur di antara mereka dengan azab yang pedih.

Makna Surat Al-Fath Ayat 25
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Merekalah orang-orang kafir yang menghalang-halangi kamu memasuki Masjidilharam untuk melaksanakan umrah dan menghambat hewan-hewan kurban sebanyak 70 onta yang akan kamu sembelih dan dagingnya kamu bagikan kepada fakir miskin untuk sampai ke tempat penyembelihannya yang paling utama di Marwah. Dan kalau bukanlah karena ada beberapa orang beriman laki-laki dan perempuan yang kesemuanya menetap di kota Mekah yang tidak kamu ketahui sosoknya secara pasti dan mereka bertempat tinggal berbaur dengan orang-orang Mekah yang sebagian masih kafir, tentulah kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesulitan seperti penyesalan dan kewajiban membayar diyat akibat membunuh mereka tanpa kamu sadari bahwa mereka adalah saudaramu seiman. Bahwa Allah mencegah tanganmu dari membinasakan mereka adalah karena Allah hendak memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya dengan memeluk Islam. Sekiranya mereka terpisah, tidak bercampur baur antara yang mukmin dan yang kafir tentu Kami akan mengazab orang-orang yang kafir di antara mereka, penduduk Mekah itu, dengan azab yang pedih, dengan membunuhnya atau menjadikan mereka sebagai tawanan dan merampas harta bendanya.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang kafir menghalang-halangi kaum Muslimin mengerjakan umrah di Masjidilharam. Mereka juga menghalangi kaum Muslimin membawa dan menyembelih binatang kurban ke daerah sekitar Masjidilharam seperti di Mina dan sebagainya.

Sebagaimana telah diterangkan bahwa Rasulullah saw pada tahun keenam Hijrah berangkat ke Mekah bersama rombongan sahabat untuk melakukan ibadah umrah dan menyembelih kurban di daerah haram. Karena terikat dengan Perjanjian Hudaibiyyah, maka Rasulullah saw beserta sahabat tidak dapat melakukan maksudnya pada tahun itu. Rasul berusaha menepati Perjanjian Hudaibiyyah, namun ada serombongan kaum musyrik yang menyerbu perkemahan Rasulullah saw di Hudaibiyyah, tetapi serbuan itu dapat digagalkan oleh Allah. Sekalipun demikian, banyak di antara kaum Muslimin yang ingin membalas serbuan itu walaupun telah terikat dengan Perjanjian Hudaibiyyah. Allah melunakkan hati kaum Muslimin sehingga mereka menerima keputusan Rasulullah. Allah menerangkan bahwa Dia melunakkan hati kaum Muslimin sehingga tidak menyerbu Mekah dengan tujuan: pertama, untuk menyelamatkan kaum Muslimin di Mekah yang menyembunyikan keimanannya kepada orang-orang kafir. Mereka takut dibunuh atau dianiaya oleh orang-orang kafir seandainya mereka menyatakan keimanannya. Kaum Muslimin sendiri tidak dapat membedakan mereka dengan orang-orang kafir. Seandainya terjadi penyerbuan kota Mekah, niscaya orang-orang mukmin yang berada di Mekah akan terbunuh seperti terbunuhnya orang-orang kafir. Kalau terjadi demikian, tentu kaum Muslimin akan ditimpa keaiban dan kesukaran karena harus membayar kifarat. Orang-orang musyrik juga akan mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang Muslim telah membunuh orang-orang yang seagama dengan mereka.”

Kedua, ada kesempatan bagi kaum Muslimin menyeru orang-orang musyrik untuk beriman. Dengan terjadinya Perjanjian Hudaibiyyah, kaum Muslimin telah dapat berhubungan langsung dengan orang-orang kafir. Dengan demikian, dapat terjadi pertukaran pikiran yang wajar antara mereka, tanpa mendapat tekanan dari pihak mana pun sehingga dapat diharapkan akan masuk Islam orang-orang tertentu yang diharapkan keislamannya atau diharapkan agar sikap mereka tidak lagi sekeras sikap sebelumnya. Diharapkan hal-hal itu terjadi sebelum kaum Muslimin melakukan umrah pada tahun yang akan datang.

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa Allah selalu menjaga dan melindungi orang-orang yang benar-benar beriman kepada-Nya, di mana pun orang itu berada. Bahkan Dia tidak akan menimpakan suatu bencana kepada orang-orang kafir, sekiranya ada orang yang beriman yang akan terkena bencana itu.

Isi Kandungan Kosakata

1. Ma‘kūfan مَعْكُوْفًا (al-Fatḥ/48: 25)

Kata ma‘kūf adalah isim maf‘ūl (kata benda objek), dari ‘akafa-ya‘kifu-‘akfan. Al-‘Akf artinya menahan. Ma‘kūf artinya tertahan, sehingga tidak sampai pada tempat yang dituju. Hal ini berkaitan dengan kebiasaan orang kafir Mekah yang menghalang-halangi orang-orang Islam pada masa-masa awal untuk mendatangi Masjidilharam di Mekah, dan juga menghalangi hewan-hewan persembahan yang dibawa ke tempat penyembelihan sehingga hewan-hewan itu tertahan (al-maḥbūs), tidak sampai ke tujuannya, yakni dekat Ka‘bah. Dengan demikian, kata ma‘kūf mengisyaratkan adanya hewan-hewan yang tertahan, tidak sampai ke tempat pelaksanaan ibadah kurban, yaitu di dekat berdirinya Ka‘bah, karena dihalang-halangi oleh orang kafir Mekah. Terhalangnya Nabi saw bersama sahabat di Hudaibiyyah pada saat beliau hendak melaksanakan ibadah umrah pada tahun ke-6 hijriah juga tidak terlepas dari kebiasaan mereka menghalangi ibadah umat Islam berkunjung ke masjid tersebut.

2. Ma‘arrah مَعَرَّة (al-Fatḥ/48: 25)

Kata ma‘arrah disebutkan hanya sekali dalam Al-Qur’an. Kata tersebut berkedudukan sebagai fā‘il mu'akhkhar (subjek yang diakhirkan) dari kata fatuṣībakum sebelumnya yang merupakan fi‘il (kata kerja) dan maf‘ūl bih muqaddam (objek yang didahulukan). Secara harfiah, kata ma‘arrah artinya “sesuatu yang tak disukai.” Menurut Ibnu al-Jauzī dalam tafsirnya, paling kurang terdapat empat arti bagi kata tersebut. Menurut pendapat Ibnu Zaid, artinya dosa (iṡm); menurut Ibnu Ishāq maksudnya utang membayar diyat; menurut Ibnu as-Sa‘ib kaffarat pembunuhan secara tersalah, dan menurut segolongan mufasir kata tersebut artinya adalah suatu aib dengan sebab membunuh orang yang seagama dengan kita.

3. Ḥamiyyatal-Jāhiliyyah حَمِيَّة الْجَاهِلِيَّة (al-Fatḥ/48: 26)

Dua kata, ḥamiyyah dan jāhiliyyah dalam tata bahasa Arab, masing-masing sebagai muḍāf dan muḍāf ilaih. Kata ḥamiyyah berarti “keangkuhan, keras kepala, dan kedengkian”, sehingga ḥamiyyatal-jāhiliyyah berarti “(berkobarnya) keangkuhan dan kedengkian zaman Jahiliah.” Hal ini mengacu pada sikap kaum musyrik masyarakat Jahiliah yang begitu sombong, angkuh, keras kepala, dan dengki dalam menghadapi Rasulullah dan sahabat-sahabatnya, ketika diadakan pertemuan untuk membuat Perjanjian Hudaibiyyah yang terkenal itu.

Penelusuran

  • Pos
  • Akun
  • Baru
  • Film
  • Musik
  • Berita
  • KBBI
  • Kripto