وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا مُبَشِّرًا وَّنَذِيْرًا
Wa mā arsalnāka illā mubasysyiraw wa nażīrā(n).
Tidaklah Kami mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan.
Dan tidaklah Kami mengutus engkau, wahai Rasul-Ku, melainkan hanya sebagai pembawa kabar gembira bagi mereka yang beriman dan beramal saleh bahwa mereka akan mendapatkan pahala dan masuk surga. Di sisi lain, engkau pemberi peringatan kepada mereka yang ingkar terhadap Allah dan rasul-Nya, bahwa mereka akan mendapatkan siksaan dari Allah di dalam neraka. Bukan merupakan tugas rasul memaksa mereka untuk beriman kepada Allah.
Mengapa kaum musyrikin itu membantu setan berbuat durhaka terhadap Allah, padahal Dia telah mengutus rasul-Nya memberi berita gembira bagi orang yang beriman dan beramal saleh, dan memberi peringatan kepada mereka. Mereka juga mengetahui bahwa rasul itu diutus untuk membawa kabar gembira dan memberi peringatan. Alangkah bodohnya orang-orang yang memusuhi rasul.
1. Żahīran ظَهِيْرًا (al-Furqān/25: 55)
Żahīr terambil dari kata ẓahara-yaẓharu-ẓahr/ uhūr artinya “membantu”. Terdapat kata ẓahr yaitu “punggung”. Dalam Surah al-Insyirāḥ/94: 3 di-sebutkan, “Allażi anqaḍa ẓahraka” (yang memberatkan punggungmu), yaitu tugas menyampaikan wahyu yang harus diemban Nabi saw. Żihriy adalah sesuatu yang diletakkan di punggung, yaitu sesuatu yang dilupakan. Dengan demikian, ẓahara ‘membantu’ yang dikaitkan dengan ẓahr ‘punggung’ adalah “menyediakan punggung untuk memanggul beban orang lain”. Dari kata itulah dibentuk kata pelaku sangat (ṣigah mubālagah) yaitu ẓahīr ‘yang amat membantu’. Dalam Al-Qur’an dinyatakan, Walā takūnanna ẓahīran lil-kāfirīn ‘Karena itu janganlah kau (ya Muhammad) menjadi penolong orang-orang kafir’ (al-Qaṣaṣ/28: 86), artinya mereka tidak akan memperoleh pertolongan apa pun dari Nabi saw baik di dunia maupun di akhirat. Dan juga terdapat ayat, Wa kānal-kāfiru ‘alā rabbihī ẓahīra ‘Orang kafir itu menjadi penolong (setan) melawan Tuhannya’.
Terdapat akar kata lain yaitu ẓahara-yaẓharu-ẓuhūr artinya “tampak” yang tadinya tersembunyi. Dalam Surah ar-Rūm/30: 41disebutkan, “Żaharal-fasādu fil-barri wal-baḥri bimā kasabat aydin-nās” (Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia). Dari kata itu terbentuk ẓāhara yaitu “menganggap dua hal yang berbeda tampak sama”. Dalam Al-Qur’an juga disebutkan, “Wallażīna yuẓāhirūna min nisā’ihim yaitu “Orang yang tampak olehnya istrinya sama dengan ibunya”. Perbuatan itu disebut ẓihār. Terdapat pula kata ẓuhr ‘waktu zuhur/siang’. Salat Żuhr adalah salat di siang hari (waktu yang jelas sekali tampak segala sesuatu).
2. Khilfah خِلْفَة (al-Furqān/25: 62)
Kata khilfah terambil dari kata khalafa yang berarti berada di belakang sesuatu atau sesudahnya. Kata ini merujuk kepada sesuatu yang datang sesudah yang lain guna menggantikan tugas yang diperankan oleh pihak lain yang datang sebelumnya. Ayat ini menjelaskan bahwa malam yang datang menggantikan siang, kedua-duanya dapat dijadikan sebagai sarana untuk membuktikan kekuasaan dan keesaan Allah, dan keharusan beribadah kepada-Nya. Kata khilfah hanya disebutkan sekali di dalam Al-Qur’an yaitu dalam ayat ini.













































