اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الْاُمُوْرِ
Allażīna im makkannāhum fil-arḍi aqāmuṣ-ṣalāta wa ātawuz-zakāta wa amarū bil-ma‘rūfi wa nahau ‘anil-munkar(i), wa lillāhi ‘āqibatul-umūr(i).
(Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kemantapan (hidup) di bumi, mereka menegakkan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Hanya kepada Allah kesudahan segala urusan.
Para sahabat Nabi yang diusir dari kampung halamannya hanya karena mereka meyakini tidak ada tuhan selain Allah itu adalah orang-orang yang jika Kami beri kedudukan kepada mereka di bumi dengan menjadi umara, mereka akan menggunakan kekuasaannya untuk mengajak umat melaksanakan salat berjamaah, di masjid, awal waktu; menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan manajemen yang baik untuk kesejahteraan umat, dan menyuruh berbuat yang makruf kepada seluruh lapisan masyarakat dan mencegah dari yang mungkar dari siapa saja yang mengindikasikan melanggar hukum dan menyimpang dari aturan yang berlaku; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan dengan seadil-adilnya mengenai nasib manusia di akhirat.
Kemudian Allah menerangkan sifat-sifat orang yang diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar itu. Mereka ialah para sahabat beserta Nabi Muhammad saw, yang kepada mereka Allah telah menjanjikan kemenangan. Jika kemenangan telah mereka peroleh, mereka tidak seperti orang-orang musyrik dan orang-orang yang gila kekuasaan tetapi mereka akan tetap melaksanakan:
1. Salat pada setiap waktu yang telah ditentukan sesuai dengan yang diperintahkan Allah. Mereka benar-benar telah yakin, bahwa salat itu tiang agama, merupakan tali penghubung yang langsung antara Allah dengan hamba-Nya, mensucikan jiwa dan raga, mencegah manusia dari perbuatan keji dan perbuatan mungkar serta merupakan perwujudan takwa yang sebenarnya.
2. Mereka menunaikan zakat. Mereka meyakini bahwa di dalam harta si kaya terdapat hak orang-orang fakir dan miskin. Karena itu mereka dalam menunaikan zakat itu bukanlah karena mereka mengasihi orang-orang fakir dan miskin, tetapi semata-mata untuk menyerahkan hak orang fakir dan miskin yang terdapat dalam harta mereka. Jika mereka diangkat sebagai penguasa, mereka berusaha agar hak orang-orang fakir dan miskin itu benar-benar sampai ke tangan mereka.
3. Perintah untuk menyuruh manusia berbuat makruf dan mencegah perbuatan mungkar. Mereka mendorong manusia mengerjakan amal saleh, memimpin manusia melalui jalan lurus yang dibentangkan Allah. Mereka sangat benci kepada orang-orang yang biasa melanggar larangan-larangan Allah.
Amat benarlah janji Allah. Mereka memperoleh kemenangan yang telah dijanjikan itu. Mereka ditetapkan Allah sebagai pengurus urusan duniawi dan pemimpin umat beragama dengan baik. Dalam waktu yang singkat kaum Muslimin telah dapat menguasai daerah-daerah di luar Jazirah Arab.
Tindakan mereka sesuai dengan firman Allah:
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْف ِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ وَلَوْ اٰمَنَ اَهْلُ الْكِتٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُوْن َ وَاَكْثَرُهُمُ الْفٰسِقُوْنَ ١١٠
Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik. (Āli ‘Imrān/3: 110)
1. Yuqātalūna يُقَاتَلُوْنَ (al-Ḥajj/22: 39)
Kata yuqātalūna adalah fi’il muḍāri’ dengan mengikuti pola majhul (tidak disebut pelakunya). Ia terbentuk dari kata qātala yang berarti memerangi. Kata dasarnya adalah qatala-yaqtulu-qatlan yang berarti membunuh. Yang dimaksud dengan orang-orang yang diperangi di dalam ayat ini adalah Rasulullah dan para sahabat sewaktu di Mekah saat mereka diperangi oleh orang-orang musyrik. Kata ini di dalam Al-Qur’an sering digunakan dengan subyek Allah, sehingga artinya bukan memerangi melainkan membinasakan, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Semoga Allah membinasakan mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?” (al-Munāfiqūn/63: 4)
2. Ukhrijū min Diyārihim أُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ (al-Ḥajj/22: 40)
Kata ukhrijū mengikuti pola majhul (tidak disebutkan pelakunya) yang secara harfiah berarti dikeluarkan atau diusir. Ia terbentuk dari kata akhraja-yukhriju-ikhrājan yang berarti mengeluarkan. Kata dasarnya adalah kharaja-yakhruju-khurūjan yang berarti keluar. Kata diyār adalah jamak dari kata dār yang secara harfiah berarti rumah. Ia terbentuk dari kata dāra-yadūru-dauratan yang berarti mengelilingi atau mengitari. Rumah dalam bahasa Arab disebut dār karena manusia banyak berputar-putar di dalamnya. Kata dār sering disebut di dalam Al-Qur’an dengan makna negeri, sebagaimana yang terdapat pada ayat yang sedang dibahas ini. Di dalam Al-Qur’an kata ini sering digandengkan dengan kata akhirat, dan biasa diterjemahkan dengan kata negeri.












































