كُلُّ ذٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهٗ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوْهًا
Kullu żālika kāna sayyi'uhū ‘inda rabbika makrūhā(n).
Kejahatan dari semua (larangan) itu429) dibenci di sisi Tuhanmu.
Semua itu, yakni keburukan-keburukan yang disebutkan dalam ayata-yat sebelum ini, kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.
Kemudian Allah swt menjelaskan bahwa semua larangan-Nya yang disebutkan sebelum ayat ini, seperti mengadakan tuhan selain Allah, durhaka kepada kedua ibu bapak, berlaku boros, membunuh anak perempuan, berbuat zina, membunuh manusia yang diharamkan membunuhnya, memakan harta anak yatim, mengurangi atau melebihkan takaran dan timbangan, mengikuti perkataan dan perbuatan yang tidak diketahui kebenarannya, dan bersikap sombong adalah perbuatan-perbuatan yang sangat dibenci-Nya. Para pelakunya patut diancam dengan hukuman yang keras dan harus dirasakan di dunia. Di akhirat mereka akan mendapat azab yang pedih.
Wa lā Taqfu وَلَا تَقْفُ (al-Isrā’/17: 36)
Taqfu adalah bentuk muḍāri’ dari qafā-yaqfū. Akar katanya berasal dari (ق ـ ف - حرف معتل) artinya mengikutkan sesuatu terhadap sesuatu yang lain. Al-Qafā adalah bagian belakang kepala atau leher, karena bagian ini mengikuti wajah. Qāfiyah adalah bagian akhir dari satu bait dalam syair. Ungkapan qafawtu aṡarahu artinya aku mengikuti jejaknya. Dari pengertian ini maka ungkapan pada ayat ini berarti “janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mengetahuinya”. Ungkapan ini luas jangkauannya karena menyangkut larangan berkata atau berkomentar terhadap sesuatu dengan tidak berdasar, atau berkata bohong, atau bersaksi secara palsu, atau menuduh orang lain berbuat zina tanpa ada bukti, atau berfatwa terhadap satu hal tanpa ada dasar atau menafsirkan Al-Qur’an secara asal-asalan dan lain sebagainya.














































