وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Wa ātun-nisā'a ṣaduqātihinna niḥlah(tan), fa in ṭibna lakum ‘an syai'im minhu nafsan fa kulūhu hanī'am marī'ā(n).
Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Dan apabila telah mantap dalam menetapkan pilihan dan siap untuk menikah dengan wanita pujaan kamu, maka berikanlah maskawin yakni mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan, karena mahar merupakan hak istri dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami terhadapnya. Suami tidak boleh berbuat semenamena terhadapnya atas dasar pemberian tersebut. Kemudian, jika mereka, para istri menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati sebagai hadiah untuk kalian, maka terimalah hadiah itu dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. Dengan demikian, pemberian itu halal dan baik untuk kalian.
Para suami agar memberikan mahar berupa sesuatu yang telah mereka janjikan kepada istri mereka pada waktu akad nikah yang terkenal dengan (mahar musamma) atau sejumlah mahar yang biasa diterima oleh keluarga istri yang terkenal dengan (mahar miṡil) karena tidak ada ketentuan mengenai jumlah itu sebelumnya.
Pemberian mahar ini adalah merupakan tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membangun rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas, maka dalam hal ini tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa maskawin adalah disyariatkan oleh agama. Pada masa jahiliah menikah tanpa maskawin.
Ṣaduqāt صَدُقَاتِ (an-Nisā’/4: 4)
Kata ṣaduqāt adalah jamak dari kata ṣidaq, ṣudūqah, dan ṣadūqah yang berarti “mahar atau maskawin”. Pada asalnya kata dasar kalimat ini (ṣ-d-q/ ص د ق) berarti “kekuatan pada sesuatu”. Dikatakan syai’in ṣidq karena kekuatan kebenaran tersebut. Sebaliknya al-każb atau kebohongan, tidak ada kekuatan sama sekali. Maskawin dinamai ṣadaq karena hal tersebut mengisyaratkan adanya keseriusan dan kebenaran keinginan dari seseorang yang meminang. Mahar adalah nama pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya jika akan melangsungkan pernikahan, baik berupa uang maupun barang, sebagai bukti keikhlasannya untuk menikahi calon istrinya tersebut.










































