اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ ۗوَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًا ۙ
Innā anzalnā ilaikal-kitāba bil-ḥaqqi litaḥkuma bainan-nāsi bimā arākallāh(u), wa lā takun lil-khā'inīna khaṣīmā(n).
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan hak agar kamu memutuskan (perkara) di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) para pengkhianat.164)
Rangkaian ayat-ayat yang lalu membicarakan banyak hal tentang orang-orang munafik dan sifat-sifat buruk yang mereka miliki yang tidak mau melakukan tuntunan, dan perintah untuk bersikap tegas kepada mereka, bahkan dengan memerangi mereka, maka pada ayat ini Allah menyebutkan bahwa kitab Al-Qur’an itu telah membawa kebenaran. Sungguh, Kami, melalui malaikat Jibril, telah menurunkan Kitab Al-Qur’an kepadamu, Nabi Muhammad, yaitu suatu kitab yang sempurna dalam segala aspeknya, yang mengandung tuntunan, petunjuk, nasihat, dan rahmat bagimu dan bagi kaummu yang membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara semua manusia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, posisi dan kedudukan sosial mereka dengan apa yang telah Allah ajarkan, ilhamkan, perlihatkan, dan atau tunjukkan kepadamu melalui hati dan akalmu, dan janganlah engkau menjadi penentang bagi orang yang tidak bersalah, karena membela orang-orang yang berkhianat.
Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk mengadili perkara yang terjadi antara manusia berdasarkan hukum-hukum yang diajarkan Allah. Berdasarkan kitab itu, Nabi Muhammad saw memutuskan suatu perkara dengan adil. Beliau dilarang menjadi lawan dari yang benar atau kawan bagi yang salah. Ayat ini menegur Rasul karena beliau percaya begitu saja terhadap laporan Bani Żafar dan beliau dengan segera membebaskan Ṭu’mah. Seolah-olah beliau menjadi pembela bagi orang-orang yang belum tentu benar.
جَادَلْتُمْ Jādaltum (4: 109)
Jādaltum artinya saling mendebat. Akar katanya adalah (جدل) yang artinya memilin, menganyam, memintal secara keras dan kuat. Jidāl atau mujādalah identik dengan mukhāṣamah yang artinya saling berbantah, bertengkar, berselisih, karena orang yang sedang berselisih atau bertengkar berusaha mencengkeram, memilin lawannya secara keras (Ibnu Faris, al-Khāzin). Al-Mujādalah dalam Al-Qur’an adalah mengeluarkan kemampuan untuk mendebat orang dengan mengemukakan hujah dan bukti-bukti yang bisa meyakinkan orang lain, bahwa apa yang diyakininya salah. Jidāl, banyak sekali terdapat pada ayat-ayat yang membantah tuduhan-tuduhan orang musyrik atau kafir, baik terhadap keesaan Allah, kenabian maupun kebenaran Al-Qur’an serta hari kebangkitan (lihat al-An‘ām/6: 25)














































