وَّكُنُوْزٍ وَّمَقَامٍ كَرِيْمٍ ۙ
Wa kunūziw wa maqāmin karīm(in).
harta kekayaan, dan tempat tinggal yang bagus.540)
Kemudian, Kami keluarkan mereka, yaitu Fir’aun dan kaumnya, dari taman-taman dan mata air, yang sangat indah yang mereka punyai demi untuk sesuatu tujuan yang batil. Dan Kami keluarkan mereka juga dari harta kekayaan dan kedudukan yang mulia yang mereka dapatkan.
Allah menerangkan bahwa Fir‘aun dan kaumnya akan meninggalkan harta benda, kerajaan, dan kedudukan yang tinggi dan mulia yang tidak ada bandingannya. Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbās, dan Mujāhid menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kedudukan yang mulia di sini ialah mimbar-mimbar untuk para pembesar Fir‘aun.
Beberapa mufasir berbeda pendapat mengenai kedudukan yang tinggi ini. Ada yang berpendapat itu adalah rumah-rumah yang indah, dan ada yang berpendapat mimbar-mimbar dan mahligai para pembesar Fir‘aun. Allah berfirman:
كَمْ تَرَكُوْا مِنْ جَنّٰتٍ وَّعُيُوْنٍۙ ٢٥ وَّزُرُوْعٍ وَّمَقَامٍ كَرِيْمٍۙ ٢٦ وَّنَعْمَةٍ كَانُوْا فِيْهَا فٰكِهِيْنَۙ ٢٧
“Betapa banyak taman-taman dan mata air-mata air yang mereka tinggalkan, juga kebun-kebun serta tempat-tempat kediaman yang indah, dan kesenangan-kesenangan yang dapat mereka nikmati di sana.” (ad-Dukhān/44: 25-27)
1. Lagā’iẓūn لَغَائِظُوْنَ (asy-Syu’arā’/26: 55).
Secara bahasa gā’iẓūn merupakan bentuk jamak dari gā’iẓ, yang berasal dari kata kerja gāẓa-yagīẓu yang artinya marah. Dengan demikian, gā’iẓ artinya yang marah. Ungkapan ini untuk menunjukkan bahwa bangsa Mesir sangat marah dengan keluarnya Bani Israil dari negeri mereka. Penyebabnya adalah karena dengan kepergian mereka, bangsa Mesir tidak saja kehilangan tenaga kerja yang murah, tetapi juga karena sebagian dari orang-orang Yahudi itu ada yang masih berhutang kepada mereka. Pinjaman itu dapat berupa bahan makanan, bahan pakaian, perhiasan dari emas dan perak, dan lain-lainnya. Semua hutang itu tidak dapat ditagih kembali dan pasti akan hilang dengan kepergian bangsa Yahudi tersebut. Inilah salah satu faktor yang juga membuat bangsa Mesir marah.
2. Aṭ-Ṭaud al-’Aẓīm اَلطَّوْدُ الْعَظِيْمُ (asy-Syu’arā’/26: 55)
Secara bahasa term aṭ-ṭaud al-’aẓīm terdiri dari dua kata, yaitu aṭ-ṭaud dan al-’aẓīm. Yang pertama (aṭ-ṭaud) berasal dari ṭāda-yaṭūdu yang artinya tetap dan aṭ-ṭaud maknanya adalah gunung yang besar. Sedang kata kedua (al-’aẓīm) artinya besar. Dengan demikian aṭ-ṭaud al-’aẓīm artinya adalah gunung yang besar. Ungkapan ini ditujukan untuk menggambarkan akibat dari tindakan Nabi Musa yang memukulkan tongkatnya ke laut, yang mengakibatkan laut itu terbelah. Tiap belahannya laksana bongkahan yang besarnya seperti gunung atau bukit yang besar dan bisa mereka lewati untuk sampai ke seberangnya.


























