وَالَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَاِذَا مَا غَضِبُوْا هُمْ يَغْفِرُوْنَ ۚ
Wal-lażīna yajtanibūna kabā'iral-iṡmi wal-fawāḥisya wa iżā mā gaḍibū hum yagfirūn(a).
(Kenikmatan itu juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah segera memberi maaf;
Dan juga kenikmatan-kenikmatan ukhrawi itu lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah yang disebabkan oleh karena perbuatan buruk yang di lakukan oleh orang lain terhadap mereka, segera memberi maaf atas kesalahannya itu.
Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa yang akan memperoleh kesenangan yang abadi di akhirat nanti ialah orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar seperti membunuh, berzina dan mencuri, serta menghindarkan hal-hal yang tidak dibenarkan syara‘, akal sehat, dan akhlak mulia, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Begitu juga orang-orang yang apabila amarahnya timbul, mereka diam menahan amarahnya, memaafkan orang yang menyebabkan kemarahannya dan tidak ada dalam batinnya sedikit pun rasa dendam. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw tidak pernah membela kepentingan dirinya kecuali apabila hukum-hukum Allah dilanggar dan dihinakan.
Sifat pemaaf adalah sifat yang dekat kepada takwa dan memang diperintah Allah, sebagaimana firman-Nya:
وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى
Pemb ebasan/pemaafan itu lebih dekat kepada takwa. (al-Baqarah/2: 237)
Dan firman-Nya:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجٰهِلِيْنَ ١٩٩
Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh. (al-A‘rāf/7: 199)
Syūrā شُوْرَى (asy-Syūrā/42: 39)
Syūrā berasal dari fi‘il syāra-yasyūru-masyūratan/ syūrā artinya bermusyawarah. Kata syūrā adalah bentuk maṣdar seperti juga masyūratan, meskipun yang kedua ini dapat dianggap sebagai bentuk isim maf‘ūl yaitu dimusyawarahkan. Dalam ayat 38 ungkapan wa amruhum syūrā bainahum artinya, ”Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antarmereka,” dapat pula diartikan, ”Dan urusan mereka dimusyawarahkan antarmereka.” Kedua terjemahan itu mengandung maksud yang sama. Bermusyawarah dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan orang banyak memang diperintahkan agama (lihat Surah Āli ‘Imrān/3: 159) yaitu dengan membicarakannya secara terbuka, melibatkan para ahli dan orang-orang yang ada hubungannya dengan penyelesaian persoalan tersebut, dan keputusannya diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama. Jadi hampir sama dengan sistem demokrasi, tetapi pengambilan keputusan tidak selalu berdasarkan pada suara terbanyak, karena harus memperhatikan prinsip-prinsip dan ketentuan agama serta kemaslahatan umum.















































