لَا يَرْقُبُوْنَ فِيْ مُؤْمِنٍ اِلًّا وَّلَا ذِمَّةً ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُعْتَدُوْنَ
Lā yarqubūna fī mu'minin illaw wa lā żimmah(tan),ulā'ika humul-mu‘tadūn(a)
Mereka tidak memelihara (hubungan) kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Mereka bukan saja memperjualbelikan ayat-ayat Allah, menghalanghalangi orang lain dari jalan Allah, bahkan mereka juga tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian. Sikap mereka itulah bisa dianggap sebagai sikap orang-orang yang melampaui batas.
Karena kekufuran mereka, lenyaplah dari jiwa mereka hubungan kekerabatan dan ikatan-ikatan perjanjian, sehingga mereka tidak segan-segan menghantam orang mukmin dengan segala macam cara yang dapat mereka lakukan. Mereka berusaha mengambil setiap kesempatan untuk menghancurkan kaum Muslimin secara kelompok atau perorangan, secara terang-terangan atau sembunyi pada setiap kesempatan. Maka akhir ayat ini menyatakan bahwa berbagai perbuatan itu benar-benar telah melampaui batas.
Żimmah ﺫِمَّةٌ (at-Taubah/9: 10)
Lafal żimmah artinya perjanjian. Ungkapan أذم فلانا berarti dia melindungi seseorang, danالذمة berarti perlindungan, jaminan, dan tanggungan. Ahl aż-żimmah (ﺃﻫﻞ الذمة) artinya orang-orang bukan Islam yang berada di bawah perlindungan pemerintah Islam. ﻫﻢ ﺫﻣﺔ berarti mereka saling mengadakan perjanjian. Pada ayat 10 ini Allah menerangkan tentang beberapa orang musyrik yang telah melampui batas karena mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan orang-orang mukmin dan juga tidak mengindahkan perjanjian yang telah dibuat bersama orang-orang mukmin. Hal-hal ini tentu dapat menjadi sebab pembatalan perjanjian damai, karena mereka berbuat semau mereka sendiri pada saat-saat ada kesempatan untuk menghancurkan kaum Muslimin, tanpa terikat lagi pada perjanjian yang telah dibuat bersama.















































