فَوَرَبِّ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ اِنَّهٗ لَحَقٌّ مِّثْلَ مَآ اَنَّكُمْ تَنْطِقُوْنَ ࣖ
Fa wa rabbis-samā'i wal-arḍi innahū laḥaqqum miṡla mā annakum tanṭiqūn(a).
Maka, demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya (apa yang dijanjikan kepadamu itu) pasti akan nyata seperti (halnya) kamu berucap.
Setelah menyadari semua kenikmatan itu, maka demi Tuhan Pencipta langit dan bumi, sungguh, apa yang dijanjikan dan yang sering kamu ingkari itu, seperti keniscayaan Kiamat, hari perhitungan, balasan surga, dan azab neraka pasti benar-benar terjadi seperti apa yang telah kamu ucapkan memang benar terjadi dan tidak seorang pun mengingkarinya.
Ayat ini menerangkan bahwa Allah bersumpah untuk menetapkan keyakinan pada hati manusia tentang adanya hari kebangkitan. Allah bersumpah demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya hari Kiamat, hari kebangkitan, hari pembalasan dan pembagian rezeki itu yakin benarnya, seperti yakinnya seseorang terhadap perkataan yang diucapkannya. Maka demikian pula, manusia harus yakin akan menjumpai segala yang dijanjikan Allah itu seperti yakinnya dia mendengarkan ucapan-ucapan sendiri, terlebih-lebih jika ucapannya itu dapat direkam dalam sebuah kaset.
1. Yahja‘ūn يَهْجَعُوْن (aż-Żāriyāt/51: 17)
Akar kata yang terdiri dari ha'-jim-‘ain menunjukkan arti “tidur pada malam hari.” Ayat ini menjelaskan tentang sifat orang yang bertakwa, yaitu mereka yang sedikit tidur di malam hari. Selebihnya untuk beribadah kepada Allah. Sebagian mufasir mengartikan ayat ini bahwa mereka (muttaqīn) selalu menyisihkan waktu malam untuk melaksanakan salat, baik di awal malam atau di pertengahannya.
2. Al-Maḥrūm الْمَحْرُوْم (aż-Żāriyāt/51: 19)
Akar katanya ḥa'-ra'-mim maknanya berkisar pada arti al-man‘ atau tercegah, terhalangi dan lain sebagainya. Makanan yang haram adalah makanan yang dicegah untuk dimakan. Tanah Mekah disebut tanah haram karena di tanah ini tidak diberbolehkan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesuciannya. Maḥram adalah orang yang tidak boleh dinikahi. Kata al-maḥrūm pada ayat ini adalah orang yang tidak diberi keluasan rezeki. Sebagian ahli tafsir mengartikannya sebagai orang yang menjaga diri dari meminta-minta, padahal dirinya dalam kekurangan. Sebagian lagi mengartikannya dengan orang yang terkena malapetaka terhadap tanamannya atau hewannya.












































