يٰٓاُخْتَ هٰرُوْنَ مَا كَانَ اَبُوْكِ امْرَاَ سَوْءٍ وَّمَا كَانَتْ اُمُّكِ بَغِيًّا ۖ
Yā ukhta hārūna kāna abūkimra'a sau'iw wa mā kānat ummuki bagiyyā(n).
Wahai saudara perempuan Harun (Maryam), ayahmu bukan seorang yang berperangai buruk dan ibumu bukan seorang perempuan pezina.”
Tidak puas mencemoohan Maryam, mereka pun merendahkannya dengan menyebut keluarganya. Mereka berkata, “Wahai saudara perempuan Harun! Ayahmu dalam kehidupannya bukan seorang yang buruk perangai dan ibumu bukan pula seorang perempuan pezina. Bagaimana mungkin engkau melakukan hal yang memalukan ini?”
Kemudian mereka menambah celaan dan cemoohan serta tuduhan kepada Maryam seraya berkata, “Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang wanita tuna susila. Bagaimana kamu sampai mendapatkan anak ini.” Maryam dipanggil dengan sebutan “Saudara perempuan Harun”, oleh karena telah menjadi kebiasaan Bani Israil untuk menyebutkan nama-nama para nabi dan orang-orang saleh sebelumnya.
Diriwayatkan oleh al-Mugirah bin Syu’bah yang diutus oleh Rasulullah saw, ke Najran di negeri Yaman di mana terdapat orang-orang Nasrani dan mereka bertanya kepadanya, “Mengapa kamu membaca di dalam Al-Qur’an, “hai saudara perempuan Harun,” padahal Harun dan Musa itu hidupnya lama sekali sebelum lahirnya Isa putra Maryam?” al-Mugirah tidak sempat memberikan jawaban dan ketika beliau pulang ke Medinah dan menghadap Rasulullah beliau mengemukakan pertanyaan itu. Oleh Rasulullah saw dijawab:
اَلَا أَخْبَرْتَهُمْ اَنَّهُمْ كَانُوْا يُسَمُّوْنَ بِالْاَنْبِيَا ءِ وَالصَّالِحِيْ نَ قَبْلَهُمْ. (رواه أحمد)
“Mengapa kamu tidak memberitahu mereka, bahwa kebiasaan mereka (Bani Israil) itu suka menyebut-nyebut nama para nabi dan orang-orang saleh sebelum mereka.” (Riwayat Aḥmad)
1. Fariyyā فَرِيًّا (Maryam/19:27)
Fariyyā artinya yang amat mungkar. Kata ini terambil dari akar (ف- ر- حرف علة ي) artinya memotong sesuatu untuk memperbaikinya atau merusaknya, atau melubangi sesuatu. Ragib dalam “Mufradat-nya” menjelaskan bahwa kata al-faryu artinya memotong kulit untuk dijahit dan diperbaiki, Sedangkan iftira’ adalah digunakan untuk arti memperbaiki atau merusak. Arti yang kedua (merusak) lebih banyak digunakan dalam Al-Qur’an. Kebohongan, syirik, dan kezaliman masuk dalam katagori iftira’. Dari beberapa arti dasar ini lalu berkembang ke arti lain yang semisal. Sesuatu yang membikin seseorang terheran-heran dikatakan al-Fariyy, seakan-akan dia telah memotong sesuatu itu dengan potongan yang mengherankan. Pada ayat ini Siti Maryam dituduh melakukan perbuatan zina karena hal ini sesuatu yang amat besar dan mengherankan bagi orang sesuci Maryam. Tuduhan tersebut merusak citra diri Maryam.
2. Bagiyyā بَغِيًّا (Maryam/19: 28)
Artinya: seorang pezina. Akar kata dari kalimat ini seperti dikatakan Ibn Faris adalah (ب- غ- ي) mempunyai dua arti dasar. Pertama, mencari. Kedua, sebuah bentuk kerusakan. Sementara Ragib mengartikan kata bagy untuk mencari pelampauan hal-hal yang wajar dari semestinya, baik betul- betul telah dilampaui atau tidak. Hal tersebut baik terkait dengan hal yang bersifat kualitas sesuatu atau maupun kuantitasnya. Ungkapan, “Bagaitusy syai" artinya engkau mencari melebihi dari apa yang seharusnya. Kemudian menurut Ragib kata bagy bisa terpuji, bisa juga tercela. Terpuji jika beranjak dari keadilan menuju ihsan (berbuat baik) dan tercela jika beralih dari yang hak menuju kepada kebatilan. Kata bagiyy diartikan pezina karena konteks ayatnya mengarah kepada arti ini. Zina sendiri merupakan perbuatan yang melampaui batas dan sesuatu yang membuat kerusakan.

