وَاِنْ نَّشَأْ نُغْرِقْهُمْ فَلَا صَرِيْخَ لَهُمْ وَلَاهُمْ يُنْقَذُوْنَۙ
Wa in nasya' nugriqhum falā ṣarīkha lahum wa lā hum yunqażūn(a).
Jika Kami menghendaki, Kami akan menenggelamkan mereka. Kemudian, tidak ada penolong bagi mereka dan tidak (pula) mereka diselamatkan.
Dan ingatlah, jika Kami menghendaki mereka tidak selamat dalam pelayaran laut itu, Kami tenggelamkan mereka ke laut dengan datangnya badai atau rusaknya bahtera. Maka ketika itu tidak ada seorang penolong pun bagi mereka dan tidak pula mereka dapat diselamatkan.
Allah memperingatkan bahwa jika Dia menghendaki untuk menenggelamkan kapal-kapal yang berlayar di lautan itu, niscaya akan terjadi. Datangnya angin badai yang kencang yang menimbulkan gelombang-gelombang yang dahsyat, akan menyebabkan kapal-kapal itu tenggelam, para penumpangnya binasa dan terkubur ke dasar laut, tidak dapat ditolong lagi.
Hal ini merupakan suatu peringatan agar manusia jangan sombong, takabur, dan merasa bahwa prestasi mereka menciptakan kendaraan yang dapat berjalan di darat, laut, dan udara adalah semata-mata karena kepandaian otaknya, bukan karena karunia dari Allah.
Dari ilmu alam kita dapat mengetahui bahwa sesuatu dapat terapung di atas air, jika berat jenis benda itu lebih ringan dari berat jenis air yang dilaluinya. Ini ketentuan atau sunatullah yang ditetapkan Allah terhadap air yang diciptakan-Nya. Dengan menyiasati hukum alam tentang air yang dapat membuat suatu benda menjadi tenggelam dan dapat pula terapung, maka manusia dapat membuat kapal selam yang dapat menyelam jauh ke dasar laut, tetapi pada waktu yang diperlukan dapat timbul ke permukaan air. Hal itu dilakukan dengan mengurangi udara dalam rongga kapal selam sehingga menjadi tenggelam. Akan tetapi, jika udara dipompakan lagi ke dalam rongganya, kapal selam itu akan menjadi ringan sehingga bisa terapung di permukaan air.
al-Fulk al-Masyḥūn الْفُلْك الْمَشْحُوْن (Yāsīn/36: 41)
Ungkapan tersebut terdiri dari dua kata: al-fulk yang artinya kapal (safīnah) dan al-masyḥūn yang artinya penuh muatan (al-mamlū’). Jadi, al-fulk al-masyḥūn artinya “kapal atau perahu yang penuh muatan.” Berdasarkan catatan Ibnu al-Jauzī, dengan berpegang pada pandangan para ahli tafsir, yang dimaksud dengan “perahu/kapal yang penuh muatan” dalam ayat ini adalah perahu Nabi Nuh yang sarat dengan penumpang yang diselamatkan Allah dari bencana banjir dahsyat. Mereka antara lain adalah orang-orang yang beriman dan putra-putra Nabi Nuh yang melanjutkan keturunan manusia di waktu-waktu selanjutnya. Peristiwa penyelamatan dan diangkutnya mereka ke dalam kapal/perahu yang sarat muatan itu diingatkan kembali oleh Allah sebagai tanda kebesaran kekuasaan-Nya kepada manusia, agar mereka beriman.

