وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ ۙقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنُطْعِمُ مَنْ لَّوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ اَطْعَمَهٗٓ ۖاِنْ اَنْتُمْ اِلَّا فِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ
Wa iżā qīla lahum anfiqū mimmā razaqakumullāh(u), qālal-lażīna kafarū lil-lażīna āmanū anuṭ‘imu mal lau yasyā'ullāhu aṭ‘amah(ū), in antum illā fī ḍalālim mubīn(in).
Apabila dikatakan kepada mereka, “Infakkanlah sebagian rezeki yang diberikan Allah kepadamu,” orang-orang yang kufur itu berkata kepada orang-orang yang beriman, “Apakah pantas kami memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki, Dia akan memberinya makan? Kamu benar-benar dalam kesesatan yang nyata.”
Dan salah satu bukti keingkaran mereka adalah bahwa apabila dikatakan kepada mereka, “Infakkanlah sebagian rezeki yang diberikan Allah kepadamu kepada orang yang membutuhkan,” orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman dengan nada mengejek, “Apakah pantas kami memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki, Dia akan memberinya makan? Sungguh, kamu benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” Demikianlah sifat orang kafir. Mereka tidak mau berinfak, bersedekah, dan berzakat padahal semua itu akan kembali manfaatnya kepada diri mereka.
Allah menyebutkan sisi lain dari keingkaran mereka, yaitu keengganan mereka menyumbangkan sebagian harta yang telah dikaruniakan-Nya kepada mereka. Apabila kepada mereka dianjurkan menafkahkan harta bagi kepentingan fakir miskin dan orang yang memerlukan bantuan, mereka menjawab kepada orang-orang beriman yang menganjurkan itu, “Apa perlunya kami memberi mereka itu makan, karena Allah dapat memberi makan bila Allah menghendaki.” Di samping itu, mereka mengatakan bahwa orang-orang mukmin yang suka menyumbangkan harta benda untuk membantu fakir miskin itu adalah orang-orang yang sesat dan bodoh.
Alangkah jauh pendapat mereka itu dari kebenaran. Menyumbangkan sebagian harta benda dan menolong orang lain berupa sumbangan wajib, seperti zakat, maupun sumbangan suka rela, seperti sedekah, merupakan perwujudan dari rasa iman dan syukur atas nikmat Allah, dan sekaligus menghilangkan sifat bakhil dari jiwa manusia. Harta benda, menurut ajaran Islam mempunyai fungsi sosial, bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri.
Harta benda haruslah dijadikan alat untuk mempererat tali persaudaraan, solidaritas, dan kegotongroyongan. Manusia tidak akan dapat hidup sendiri, tanpa mengharapkan pertolongan orang lain dalam berbagai keperluan hidup, walau pun ia seorang yang kaya raya.
Mu‘riḍīn مُعْرِضِيْنَ (Yāsīn/36: 46)
Lafal mu‘riḍīn berasal dari fi‘il: a‘raḍa, yu‘riḍu, i‘rāḍ(an) artinya berpaling, menghindar. Bentuk dalam isim fā‘il (orang yang mengerjakan atau melakukan pekerjaan tersebut) yaitu mu‘riḍ, kemudian dalam bentuk jamak menjadi mu‘riḍūn dalam keadaan marfu‘, dan mu‘riḍīn dalam keadaan mansūb atau majrūr. Ungkapan dalam ayat 46 ini ialah: kānū ‘anhā mu‘riḍīn artinya: mereka berpaling darinya. Maksudnya meskipun berbagai peringatan diberikan kepada mereka (orang-orang yang tidak percaya pada Allah dan Hari Akhir) dan ditunjukkan kepada mereka tanda-tanda kekuasaan Allah, mereka selalu saja menolak, berpaling, dan menghindar. Hati mereka memang sudah terkunci rapat, sudah tertutup dari kebenaran yang disampaikan Allah kepada mereka, sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Baqarah/2: 6 yang artinya: Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, engkau (Muhammad) beri peringatan atau tidak engkau beri peringatan, mereka tidak akan beriman.

