لِّيَغْفِرَ لَكَ اللّٰهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْۢبِكَ وَمَا تَاَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُّسْتَقِيْمًاۙ
Liyagfira lakallāhu mā taqaddama min żambika wa mā ta'akhkhara wa yutimma ni‘matahū ‘alaika wa yahdiyaka ṣirāṭam mustaqīmā(n).
agar Allah memberikan ampunan kepadamu (Nabi Muhammad) atas dosamu yang lalu dan yang akan datang, menyempurnakan nikmat-Nya atasmu, menunjukimu ke jalan yang lurus,
Agar Allah memberikan ampunan kepadamu, wahai Nabi Muhammad atas dosamu, yakni kekeliruan yang dapat dianggap sebagai dosa sesuai dengan kedudukanmu yang mulia, baik kekeliruan yang terjadi di masa yang lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dengan meluhurkan agamamu dan menunjukimu ke jalan yang lurus yang membimbingmu kepada keridaan Tuhan,
Ayat ini menerangkan bahwa dengan terjadinya Perjanjian Hudaibiyyah, berarti Allah telah menyempurnakan nikmat-Nya yang tiada terhingga kepada Rasulullah saw. Nikmat-nikmat itu ialah:
1. Mengampuni dosa-dosa Rasulullah saw yang dilakukan sebelum dan sesudah terjadi Perjanjian Hudaibiyyah. Tentu saja yang dimaksud dosa dalam ayat ini ialah yang tidak mengurangi atau merusak fungsi kenabiannya karena Muhammad saw sebagai nabi dan rasul terpelihara dari perbuatan dosa besar.
2. Tersebarnya agama Islam ke seluruh Jazirah Arab, bahkan ke beberapa daerah kerajaan Romawi. Hal itu menjadikan Rasulullah saw sebagai orang yang bertanggung jawab mengurus persoalan agama dan juga sebagai kepala negara. Dalam sejarah, jarang terjadi hal yang demikian. Di antara nabi dan rasul yang merangkap sebagai kepala negara, hanya Nabi Daud dan putra beliau, Nabi Sulaiman.
3. Membimbing Rasulullah saw ke jalan yang lurus dan diridai-Nya.
4. Menolong Rasulullah dari gangguan dan serangan musuh sehingga tidak satu pun yang dapat menyerang dan membunuhnya.
Menurut Mujāhid, Sufyān aṡ-Ṡauri, Ibnu Jarīr, al-Wāḥidī, dan beberapa ulama lain, yang dimaksud dengan memberi pengampunan dalam ayat ini ialah mengampuni dosa-dosa Rasulullah saw sebelum dan sesudah beliau diangkat menjadi rasul.
Az-Zamakhsyarī, dalam tafsir al-Kasysyāf, mengatakan, “Allah menjadikan penaklukan kota Mekah itu sebagai sebab bagi pengampunan dosa Muhammad, karena Allah menjadikannya sebagai penyebab Rasulullah mendapat empat hal, yaitu: pengampunan dosa, penyempurnaan nikmat, petunjuk ke jalan yang lurus, dan kemenangan yang gemilang.”
1. Fataḥnā فَتَحْنَا (al-Fatḥ/48: 1)
Kata kerja (fi‘il) fataḥa-yaftaḥu-fatḥan, dalam arti materi yang dapat dilihat atau diraba, berarti “membuka,” seperti “membuka pintu, pakaian, bungkusan, barang tertutup, dan sebagainya, atau dalam arti kias dan bukan-materi, “membuka hati, membuka sidang,” dan terutama sekali berarti “menang, kemenangan,” dan lain-lain.
2. Naṣran نَصْرًا (al-Fatḥ/48: 3)
Kata naṣr berasal dari kata an-naṣr atau an-nuṣrah yang berarti bantuan (Allah) atau kemenangan. Ar-Ragib al-Asfahānī mengatakan bahwa bantuan dan kemenangan Allah akan diperoleh jika syarat-syaratnya terpenuhi, seperti tidak melanggar hukum-hukum-Nya, melaksanakan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya (al-Fatḥ/48: 7). Janji Allah untuk memberi kemenangan yang sempurna pada ayat ini selain ditujukan kepada Nabi, ditujukan juga kepada pengikut-pengikut Nabi sesudahnya dan tentaranya yang berperang menegakkan agama Allah. Tentu kemenangan tersebut sesuai dengan kadar kemudaratan yang diderita dan sesuai pula dengan iman dan ketakwaannya.












































