اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Innamā yanhākumullāhu ‘anil-lażīna qātalūkum fid-dīni wa akhrajūkum min diyārikum wa ẓāharū ‘alā ikhrājikum an tawallauhum, wa may yatawallahum fa'ulā'ika humuẓ-ẓālimūn(a).
Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim.
“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu, orang-orang beriman, menjadikan mereka, orang-orang kafir yang tidak bersedia hidup berdampingan dengan kamu secara damai, yaitu mereka yang memerangi kamu karena agama, tidak ada kebebasan dan toleransi beragama; mengusir kamu dari tempat tinggal kamu, karena pembersihan ras, suku, dan agama, serta penguasaan teritorial, dan membantu pihak lain untuk mengusir kamu karena kerja sama yang sistemik dan terencana; sebagai sahabat dekat kamu lahir batin. Barang siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, karena kepentingan ekonomi, politik, dan keamanan; maka mereka itulah orang zalim terhadap perjuangan Islam dan kaum muslim.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah hanya melarang kaum Muslimin bertolong-tolongan dengan orang-orang yang menghambat atau menghalangi manusia beribadah di jalan Allah, dan memurtadkan kaum Muslimin sehingga ia berpindah kepada agama lain, yang memerangi, mengusir, dan membantu pengusir kaum Muslimin dari negeri mereka. Dengan orang yang semacam itu, Allah dengan tegas melarang kaum Muslimin untuk berteman dengan mereka.
Di akhir ayat ini, Allah mengingatkan kaum Muslimin yang menjadikan musuh-musuh mereka sebagai teman dan tolong-menolong dengan mereka, bahwa jika mereka melanggar larangan ini, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.
1. ‘Ādaitum عَادَيْتُمْ (al-Mumtaḥanah/60: 7)
Kata ‘ādaitum merupakan fi‘il māḍī dari akar kata ‘āda yang berkisar pada dua makna: pertama, penduaan sesuatu, dan kedua, jenis kayu. Dari makna pertama lahir makna pengulangan, karena yang diulang telah menjadi dua atau berganda. Kembali kepada sesuatu setelah pergi baik secara fisik atau non fisik merupakan makna dari āda-ya‘ūdu. Hari Kiamat disebut juga dengan Yaumul-Ma‘ād karena di situlah manusia dikembalikan lagi ke dalam bentuknya yang semula untuk dilakukan penghisaban terhadap amal ibadah ketika di dunia. Hari raya juga disebut dengan ‘īd karena ia kembali setelah pada tahun yang lalu datang. Suatu pekerjaan yang diulang-ulang dan menjadi tradisi disebut dengan ‘ādah (adat). Kata ini dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 65 kali. Dalam konteks ayat ini, kata āda diartikan dengan memusuhi. ‘Ādaitum berarti yang telah kamu musuhi.
Dalam ayat ini Allah menjelaskan agar orang-orang yang beriman tetap optimis dan berharap semoga Allah menjadikan antara orang-orang yang beriman dan orang-orang kafir yang telah mereka musuhi akibat kemusyrikan, semoga Allah menjalinkan kasih sayang yang melimpah disebabkan oleh keimanan dan ketaatan kaum beriman. Ayat ini dengan kata “‘asā” yang menunjukkan adanya kepastian memang terbukti. Ketika Rasulullah memasuki kota Mekah, maka banyak penduduk kota itu yang tadinya musyrik akhirnya beriman kepada Allah dan terjalinlah hubungan kasih sayang. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang kemudian menjadi pembela setia Nabi Muhammad. Sesungguhnya Allah Maha Penguasa dan Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Muqsiṭīn مُقْسِطِيْنَ (al-Mumtaḥanah/60: 8)
Muqsiṭīn adalah jama‘ mużakkar sālim yang berasal dari kata aqsaṭa yang berarti berlaku adil. Al-qisṭ juga berarti bagian, kadar, jumlah, atau kuantitas. Qassaṭa berarti membagi-bagikan, juga bisa berarti angsuran atau cicilan. Dari kata ini lahir terbentuk kata qisṭās yang berarti neraca atau timbangan untuk menunjukkan keseimbangan atau keadilan. Al-qisṭ berbeda dengan al-iqsāṭ, yang pertama berarti mengambil bagian orang lain dan itu adalah aniaya sedangkan kata yang kedua berarti memberikan hak orang lain. Kata qasaṭa berarti mengambil hak orang lain dan pelakunya disebut qāsiṭ. Dalam Surah al-Jinn/72: 15 disebutkan wa amma al-qāsiṭūna fakānū lijahannama ḥaṭabā (adapun al-qāsiṭūn (mereka yang berbuat aniaya) maka mereka menjadi kayu bakar neraka Jahanam). Sedangkan dalam makna adil atau memberi bagian orang lain, maka lafal yang digunakan adalah aqsaṭa seperti dalam ayat ini. Pelakunya disebut dengan muqsiṭ. Jadi al-muqsiṭīn adalah orang-orang yang berbuat adil. Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan al-muqsiṭ dalam bentuk tunggal, yang ditemukan adalah bentuk jamaknya yaitu al-muqsiṭūn sebanyak tiga kali di mana semua pelakunya adalah manusia.
Dalam ayat ini Allah memperjelas tentang perintah-Nya kepada orang beriman agar memusuhi orang-orang kafir dan bahwa tidak semua non muslim harus diperlakukan seperti itu. Bagi mereka yang tidak memerangi orang beriman dan mengusirnya, maka tidak ada alasan bagi orang beriman untuk tidak bisa berbuat baik dan berlaku adil. Hal ini merupakan prinsip dasar membangun hubungan antara Muslim dan non Muslim. Artinya seorang Muslim harus tetap berbuat baik dan bersikap adil jika mereka pun berbuat hal yang sama. Adil di sini bersikap tidak berat sebelah. Jika dalam interaksi sosial mereka berada dalam kebenaran, dan orang Islam berada dalam pihak yang salah, maka sikap yang harus dilakukan oleh orang yang beriman adalah membela dan membenarkan mereka walaupun non Muslim karena yang dijunjung tinggi dalam Islam adalah keadilan. Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil (al-muqsiṭīn).














































