Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 16 - Surat An-Nisā' (Perempuan)
النّساۤء
Ayat 16 / 176 •  Surat 4 / 114 •  Halaman 80 •  Quarter Hizb 8.75 •  Juz 4 •  Manzil 1 • Madaniyah

وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا

Wal-lażāni ya'tiyānihā minkum fa āżūhumā, fa in tābā wa aṣlaḥā fa a‘riḍū ‘anhumā, innallāha kāna tawwābar raḥīmā(n).

(Jika ada) dua orang di antara kamu yang melakukannya (perbuatan keji), berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.

Makna Surat An-Nisa' Ayat 16
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Adapun jika perbuatan keji tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki, maka ketentuan hukumannya adalah sebagai berikut. Dan terhadap dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau homoseksual di antara kamu dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka berilah hukuman, wahai orang yang berwenang menjatuhkan sanksi, kepada keduanya itu, dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan. Jika keduanya tobat dan menyesali perbuatannya sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus-menerus, maka biarkanlah mereka menjalani hidup dengan tenang, jangan lagi kalian menyakiti dan mengucilkan mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya, Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Adapun terhadap orang yang belum pernah kawin, laki-laki atau perempuan yang melakukan zina, apabila telah lengkap saksi sebagaimana disebut dalam ayat 15 di atas maka hukuman mereka diserahkan kepada umat Islam pada masa itu, hukuman apa yang dianggap wajar/sesuai dengan perbuatannya. Hukuman ini sementara menjelang turunnya ayat ke-2 Surah an-Nūr dengan perincian hadis Nabi sebagaimana tersebut di atas.

Hukuman ini dilakukan selama keduanya belum tobat dan menyesal atas perbuatan mereka. Apabila mereka bertobat hendaklah diterima dan dihentikan hukuman atas mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih dan Penyayang kepada hamba-Nya. Demikianlah hukuman terhadap perbuatan zina pada permulaan Islam sebelum turunnya ayat-ayat mengenai hukuman zina (rajam atau dera).

Isi Kandungan Kosakata

al-Fāḥisyah اَلْفَاحِشَةْ (an-Nisā’/4: 15)

Dalam Al-Qur’an, kata ini umumnya dianggap sama artinya dengan al-fuḥsyu dan al-faḥsyā’. Kata al-faḥsyā’ disebut sebanyak 7 kali; kata al-fāḥisyah 12 kali, sedangkan kata al-fawāḥisy yang merupakan bentuk jamak dari al-fāḥisyah, disebut 4 kali. Dalam kamus, kata al-faḥsyā’ dan al-fāḥisyah diberi arti sama, yaitu “perkara atau perbuatan yang amat keji, atau zina”. Dalam konteks ayat ini, al-fāḥisyah berarti apa saja yang melanggar batas kelurusan (tindakan kurang ajar, cabul dan zina). Meskipun umumnya kata fāḥisyah digunakan dalam arti zina, tetapi hubungan antara kalimat di depan dan di belakangnya jelas menunjukkan bahwa al-fāḥisyah di sini dipakai dalam arti perbuatan tak senonoh, disertai dengan ancaman hukuman yang sifatnya tak menentu, karena perbuatan keji yang tingkatannya di bawah zina, hukumannya bermacam-macam, bergantung pada sifat perbuatan keji itu. Jadi, perempuan yang bersalah karena berbuat tidak senonoh, kebebasan mereka dibatasi. Pada zaman permulaan Islam, perempuan yang berbuat serong atau berzina, benar-benar dikurung di rumah, jika keterangan tentang perempuan itu bisa dibuktikan dengan mendatangkan empat orang saksi.

Penelusuran

  • Pos
  • Akun
  • Baru
  • Film
  • Musik
  • Berita
  • KBBI
  • Kripto