وَالّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْ ۚ فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفّٰىهُنَّ الْمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللّٰهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا
Wal-lātī ya'tīnal-fāḥisyata min nisā'ikum fastasyhidū ‘alaihinna arba‘atam minkum, fa in syahidū fa amsikūhunna fil-buyūti ḥattā yatawaffāhunnal-mautu au yaj‘alallāhu lahunna sabīlā(n).
Para wanita yang melakukan perbuatan keji148) di antara wanita-wanita kamu, maka mintalah kesaksian atas (perbuatan keji)-nya dari empat orang di antara kamu. Apabila mereka telah memberikan kesaksian, tahanlah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajal atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.149)
Setelah Allah menjelaskan peringatan bagi pelanggar ketentuan Allah terkait dengan kewarisan, selanjutnya Allah menjelaskan peringatan yang terkait dengan harga diri kaum perempuan yang mesti dijaga. Dan kamu, wahai kaum laki-laki, apabila kamu mendapati para perempuan yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau lesbianisme di antara perempuan-perempuanmu, yakni istri-istrimu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu yang adil dan bisa dipercaya yang menyaksikan perbuatan mereka. Kemudian apabila mereka yakni para saksi telah memberi kesaksian dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan terhadap kesaksian tersebut, maka kurunglah mereka yakni istri-istrimu dalam rumah tempat tinggal mereka, dan cegahlah untuk keluar rumah sampai mereka menemui ajalnya. Ketentuan tersebut sebagai pelajaran atau hukuman atas pelanggaran yang telah mereka perbuat sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya tentang ketetapan atau ketentuan hukum lain. Ketentuan hukum tersebut adalah hukuman had berupa dera seratus kali bagi pelaku zina gairu muhshan (lihat juga Surah anNur/24: 2) dan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan). Adapun bagi perempuan lesbian hendaknya segera bertobat dan menempuh hidup normal dengan menikahi laki-laki pilihannya.
Tentang hukum yang berhubungan dengan orang yang melakukan perbuatan keji (zina). Bahwa apabila terdapat di antara perempuan Muslimah yang pernah bersuami (muḥṣanah) melakukan perbuatan keji, maka sebelum dilakukan hukuman kepada mereka haruslah diteliti dahulu oleh empat orang saksi laki-laki yang adil. Apabila kesaksian mereka dapat diterima, maka perempuan itu harus dikurung atau dipenjara di dalam rumahnya tidak boleh keluar sampai menemui ajalnya.
Menurut ahli tafsir, jalan keluar yang diberikan Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan datangnya hukuman zina yang lebih jelas yakni dengan turunnya ayat ke-2 Surah an-Nūr yang kemudian diperinci lagi oleh Nabi dengan hadisnya, yaitu apabila pezina itu sudah pernah kawin, maka hukumannya rajam, yakni dilempari batu hingga mati dan apabila perawan/jejaka maka didera seratus kali, demikian menurut suatu riwayat.
al-Fāḥisyah اَلْفَاحِشَةْ (an-Nisā’/4: 15)
Dalam Al-Qur’an, kata ini umumnya dianggap sama artinya dengan al-fuḥsyu dan al-faḥsyā’. Kata al-faḥsyā’ disebut sebanyak 7 kali; kata al-fāḥisyah 12 kali, sedangkan kata al-fawāḥisy yang merupakan bentuk jamak dari al-fāḥisyah, disebut 4 kali. Dalam kamus, kata al-faḥsyā’ dan al-fāḥisyah diberi arti sama, yaitu “perkara atau perbuatan yang amat keji, atau zina”. Dalam konteks ayat ini, al-fāḥisyah berarti apa saja yang melanggar batas kelurusan (tindakan kurang ajar, cabul dan zina). Meskipun umumnya kata fāḥisyah digunakan dalam arti zina, tetapi hubungan antara kalimat di depan dan di belakangnya jelas menunjukkan bahwa al-fāḥisyah di sini dipakai dalam arti perbuatan tak senonoh, disertai dengan ancaman hukuman yang sifatnya tak menentu, karena perbuatan keji yang tingkatannya di bawah zina, hukumannya bermacam-macam, bergantung pada sifat perbuatan keji itu. Jadi, perempuan yang bersalah karena berbuat tidak senonoh, kebebasan mereka dibatasi. Pada zaman permulaan Islam, perempuan yang berbuat serong atau berzina, benar-benar dikurung di rumah, jika keterangan tentang perempuan itu bisa dibuktikan dengan mendatangkan empat orang saksi.












































