فَعَقَرُوا النَّاقَةَ وَعَتَوْا عَنْ اَمْرِ رَبِّهِمْ وَقَالُوْا يٰصٰلِحُ ائْتِنَا بِمَا تَعِدُنَآ اِنْ كُنْتَ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ
Fa ‘aqarun-nāqata wa ‘atau ‘an amri rabbihim wa qālū yā ṣāliḥu'tinā bimā ta‘idunā in kunta minal-mursalīn(a).
Lalu, mereka memotong unta betina itu dan mereka melampaui batas terhadap perintah Tuhan mereka, dan mereka berkata, “Wahai Saleh, datangkanlah kepada kami apa (ancaman siksa) yang engkau janjikan kepada kami jika engkau termasuk orang-orang yang diutus (Allah).”
Setelah pemuka masyarakat itu menyatakan pengingkaran dengan ucapan dan sikap, mereka juga membuktikan keingkaran itu dengan perbuatan. Kemudian mereka sembelih dan potong kaki unta betina yang menjadi bukti kebenaran Nabi Saleh itu, dan mereka juga berlaku angkuh terhadap perintah Tuhannya dengan mengabaikan tuntunan Allah yang melarang mereka untuk menyakiti unta-Nya. Dan mereka berkata, “Wahai Saleh! Buktikanlah ancaman yang kamu janjikan kepada kami, bahwa kalau kami menyakiti unta dan menyembelihnya maka kami akan disiksa. Datangkanlah siksaan itu sekarang juga jika benar engkau salah seorang rasul yang diutus oleh Allah untuk menyampaikan ancaman-Nya.
Setelah itu mereka berbuat durhaka dengan menyembelih unta dan menentang perintah-perintah Allah yang disampaikan kepada mereka oleh Nabi Saleh. Mereka memanggil seorang sesamanya untuk membunuh unta itu, seperti dijelaskan oleh firman Allah:
فَنَادَوْا صَاحِبَهُمْ فَتَعَاطٰى فَعَقَرَ ٢٩
Maka mereka memanggil kawannya, lalu dia menangkap (unta itu) dan memo-tongnya. (al-Qamar/54: 29).
Tetapi dalam ayat 77 dikatakan, bahwa yang membunuh unta itu adalah orang banyak di kalangan mereka. Hal mana menunjukkan perbuatan kejahatan (tindak pidana) seseorang, dipandang perbuatan pidana orang banyak apabila orang yang melakukan pidana itu atas persetujuan orang banyak atau perintah mereka. Maka tanggung jawab atas tindak pidana itu dipikulkan kepadanya dan orang banyak secara bersama-sama, dan azab ditimpakan kepada mereka. Mereka kemudian menantang Nabi Saleh agar mendatangkan azab yang dijanjikan kepada mereka, yaitu azab Allah, jika benar-benar Saleh utusan Allah yang menyampaikan ancaman dari Allah.
1. Fażarūhā فَذَرُوْهَا(al-A rāf/7: 73)
Kata żar merupakan fi’il amar dari fi’il māḍī ważira-yażaru yang artinya tinggalkanlah atau biarkanlah. Yang dipergunakan dari kalimat ini hanya fi’il muḍāri’ dan fi’il amarnya saja. Arti dari akar kata ini adalah meninggalkan sesuatu dan melemparkannya begitu saja dengan tidak mempedulikannya.
2. Bawwa’akum بَوَّاَكُمْ (al-A‘rāf/7: 74)
Artinya menempatkan kamu. Akar katanya adalah (ب- و- ء) yang berarti kembali dengan membawa kebaikan atau keburukan. Kata bā’a ( باء ) dalam Al-Qur’an selalu berkonotasi buruk. (lih. Āli ‘Imrān/3: 162, al-Baqarah/2: 61, al-Mā’idah/5: 29). Sedangkan kata bawwa’a (بوأ ) sebagaimana pada ayat ini berarti menjadikan tempat tinggal mereka sebagai tempat kembali yang layak untuk istirahat. (Yūnus/10: 93, al-Ḥajj/22: 26).
3. ‘Aqaru an-Nāqah wa ‘ataw عَقَرُوا النَّاقَةَ وَعَتَوْا(al-A‘r f/7: 77)
Kata ‘aqara pada mulanya berarti pokok sesuatu. Bagian tengah dari rumah yang merupakan bagian terindah darinya disebut ‘uqur. Wanita mandul disebut ‘aqīr karena dia terkena masalah dengan asal keberadaannya (aṣl wujūdihā) seakan-akan wanita itu ditelikung atau diikat sehingga tidak berdaya atau dia menelikung sperma laki-laki. Ibnu Faris mengembalikan arti ‘aqara kepada arti melukai (jarḥ) atau membikin sesuatu tidak berdaya. Kata ‘aqara dinisbatkan khusus untuk onta. Onta yang mau disembelih terlebih dahulu dipukul kaki-kakinya yang menjadi pokok kehidupannya, setelah roboh dan tidak berdaya baru disembelih.
Kata ‘ataw berarti melampaui batas dalam kebatilan, berlaku angkuh dan sombong terhadap kebenaran. Akar katanya (ع- ت- و; huruf ilat) berarti sombong.
4. Jāṡimīn جَاثِمِيْنَ(al-A rāf/7: 78)
Artinya bergelimpangan. Kata juṡum bagi burung adalah keadaan ketika dia mendekam mau tidur di malam hari. Juga untuk onta yang menderum di tempatnya. Bagi manusia adalah keadaan dimana seseorang duduk malas. Arti dari semua itu ialah keberadaan tak bergerak sesuai dengan keadaan masing-masing ketika datangnya siksa.














































