وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ تَعَالَوْا يَسْتَغْفِرْ لَكُمْ رَسُوْلُ اللّٰهِ لَوَّوْا رُءُوْسَهُمْ وَرَاَيْتَهُمْ يَصُدُّوْنَ وَهُمْ مُّسْتَكْبِرُوْنَ
Wa iżā qīla lahum ta‘ālau yastagfir lakum rasūlullāhi lawwau ru'ūsahum wa ra'aitahum yaṣuddūna wa hum mustakbirūn(a).
Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (beriman) agar Rasulullah memohonkan ampunan bagimu,” mereka membuang muka dan engkau melihat mereka menolak (ajakan itu) sambil menyombongkan diri.
Ayat ini menjelaskan penolakan orang-orang munafik, apabila diajak beriman dan memohon ampun kepada Allah. Dan apabila dikatakan kepada mereka dalam berbagai kesempatan, “Marilah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasulullah memohonkan ampunan bagimu dari segala kesalahan kamu,” mereka membuang muka, karena keengganan mereka untuk beriman; dan engkau lihat mereka berpaling dari ajakanmu dengan menyombongkan diri, karena merasa dirinya hebat.
Orang-orang munafik itu apabila diajak mendatangi Rasulullah saw agar beliau memintakan ampunan kepada Allah atas dosa-dosa yang telah diperbuat, mereka itu menolak mentah-mentah ajakan itu. Mereka memalingkan mukanya dengan gaya yang menunjukkan keangkuhan dan kesombongan. Hal ini disebutkan pula dalam firman Allah:
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ تَعَالَوْا اِلٰى مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَاِلَى الرَّسُوْلِ رَاَيْتَ الْمُنٰفِقِيْن َ يَصُدُّوْنَ عَنْكَ صُدُوْدًاۚ ٦١
Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (patuh) kepada apa yang telah diturunkan Allah dan (patuh) kepada Rasul,” (niscaya) engkau (Muhammad) melihat orang munafik menghalangi dengan keras darimu. (an-Nisā’/4: 61)
1. Lawwaw Ru’ūsahum لَوَّوْا رُءُوسَهُمْ (al-Munāfiqūn/63: 5)
Lawwaw ru’ūsahum terdiri dari dua kata, yaitu lawwaw dan ru'ūsahum. Yang pertama, lawwaw, merupakan kata kerja untuk orang ketiga dalam jumlah banyak (mereka). Sedang bentuk tunggalnya adalah lawā, yang artinya mengalihkan atau memalingkan wajah dari mitra bicara. Sebagian ulama membaca kata ini dengan lawaw, tanpa memberi syiddah pada huruf wāw, tetapi mayoritas qurrā’ (ahli bacaan Al-Qur’an) membacanya dengan syiddah, yaitu lawwaw. Bacaan seperti ini mengandung arti bahwa pengalihan wajah atau arah ketika berbicara itu terjadi berulang-ulang. Yang kedua, ru’ūsahum dari kata ru’ūs, yang merupakan bentuk jamak dari ra’s, yang artinya kepala. Dengan demikian istilah yang terdapat pada ayat ini diartikan bahwa orang-orang munafik itu akan berupaya untuk memalingkan wajah atau mengalihkannya ketika diajak bicara. Perilaku demikian menunjukkan bahwa mereka menolak ajakan Rasulullah saw.
2. Yanfaḍḍū يَنْفَضُّوْا (al-Munāfiqūn/63: 7)
Yanfaḍḍū aslinya yanfaḍḍūna, merupakan kata kerja untuk orang ketiga jamak, yang bentuk tunggalnya adalah yanfaḍḍu, artinya adalah mereka berpencar. Pada ayat ini kata tersebut diartikan sebagai keterpencaran yang bernuansa keburukan, yaitu berpencar atau berpisah dalam keadaan menderita, karena kemiskinan dan penderitaan yang mereka alami. Inilah yang diinginkan orang-orang munafik terhadap para sahabat yang taat dan loyal kepada Rasulullah saw. Ketaatan mereka telah mengusik kaum munafik, sehingga bantuan tidak akan diberikan agar mereka tetap menderita.















































